JAKARTA - wartaekspres - Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) RI melalui Komisi II sebagai mitra kerja Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) memberikan pujian dan apresiasi atas kinerja Kemendagri selama
satu tahun ke belakang. Hal itu disampaikan dalam kesimpulan Rapat Kerja
Bersama Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Kinerja 2019 dan 2020 di Ruang Rapat
Komisi II (KK III) Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin
(13/07/2020).
“Komisi II DPR RI
memberikan apresiasi atas capaian kinerja Kemendagri Tahun 2019 dan mendorong
Kemendagri untuk terus meningkatkan kinerjanya di masa yang akan datang
sehingga lebih produktif dan efektif dengan berpedoman kepada kinerja berbasis
anggaran,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa selaku Pimpinan Rapat.
Di samping itu,
berdasarkan hasil rapat, Komisi II DPR RI juga meminta Kemendagri untuk segera
mengoordinasikan penuntasan pencairan pendanaan kegiatan pemilihan gubernur,
bupati dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah,
di mana sesuai dengan NPHD tahap II paling sedikit 60% sudah harus dicairkan
paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020.
Dengan turun
tangannya langsung Mendagri Muhammad Tito Karnavian ke daerah-daerah yang
melaksanakan Pilkada Serentak 2020, Mendagri optimistis permintaan DPR tersebut
akan dapat dilaksanakan oleh 270 daerah peserta Pilkada, kecuali daerah yang
memiliki ruang fiskal terbatas.
“Nah ini tadi
kesimpulan rapat kita untuk bulan Juli ini sampai akhir Juli ini minimal 60
persen, saya cukup optimis itu, kecuali ada beberapa yang saya sudah sampaikan
tadi di Yahukimo dan Keerom itu dia perlu bertahap, karena ruang fiskal mereka
agak terbatas menunggu DAU bulan berikutnya dari pusat maka 60 persen saya kira
bisa, bisa dipenuhi tapi jangan 100 persen,” bebernya.
Adapun Rapat tersebut
juga menghasilkan kesimpulan, di antaranya, Pertama, Komisi II DPR RI
memberikan apresiasi atas capaian kinerja Kemendagri Tahun 2019 dan mendorong
Kemendagri untuk terus meningkatkan kinerjanya di masa yang akan datang
sehingga lebih produktif dan efektif dengan berpedoman kepada kinerja berbasis
anggaran.
Ke dua, sehubungan
dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi, Komisi II DPR RI mendukung
kebijakan Kemendagri dalam memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) kepada
masyarakat dan melaksanakan fungsi pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang
berbasis elektronik atau e-government di setiap tingkatan pemerintahan.
Ke tiga, terkait
dengan kasus dugaan penjualan Pulau Malamber di Kabupaten Mamuju Provinsi
Sulawesi Barat, Komisi II DPR RI meminta kepada Mendagri untuk segera berkoordinasi
secara langsung dengan Kepolisian Negara RI, Komisi II DPR RI dan instansi
terkait lainnya.
Ke empat, Komisi II
DPR RI meminta kepada Kepala BNPP untuk lebih meningkatkan pembinaan dan
pengawasan pemerintahan di kawasan perbatasan antarnegara serta koordinasi yang
optimal dengan berbagai instansi terkait untuk menangani dan mencegah
permasalahan transnational crime, berupa perdagangan orang atau human
trafficking, peredaran gelap Narkoba, IUU fishing, dll.
Ke lima, dalam rangka
menjamin kelancaran pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota pada tanggal 9 Desember 2020
Komisi II DPR RI meminta Kemendagri untuk menuntaskan dan memastikan pemenuhan
KTP-el bagi pemilih di 270 provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada
Tahun 2020.
Ke enam, Komisi II
DPR RI meminta Kemendagri untuk segera mengoordinasikan penuntasan pencairan
pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah di mana sesuai dengan NPHD tahap II
paling sedikit 60% sudah harus dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari
pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020. (Puspen
Kemendagri/Yahya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar