JAKARTA - wartaekspres - Pada dasarnya,
peran dan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi
terorisme di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI, dimana salah satu tugas pokok TNI selain perang adalah mengatasi
aksi terorisme.
Demikian disampaikan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Joni
Supriyanto saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Prof. Dr. Mahmud MD pada
kunjungan kerja dan memberikan pengarahan kepada Prajurit Korps Baret Merah
tentang Penguatan Peran TNI Dalam Penanggulangan Terorisme, bertempat di Mako
Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020).
Kasum TNI mengatakan, bahwa Presiden RI Ir. H. Joko Widodo juga telah
menyatakan bahwa perlu ada payung hukum yang kuat guna memberantas terorisme
langsung ke akarnya. Presiden juga menekankan pentingnya memberikan kewenangan
kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Aksi-aksi terorisme sepatutnya dipandang tidak hanya sebagai sebuah
kejahatan, namun harus dilihat sebagai sebuah ancaman terhadap kepentingan
nasional, sehingga optimalisasi peran TNI dalam pemberantasan aksi terorisme
adalah hal yang mutlak.
Mutlaknya pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak hanya mengacu
pada undang-undang yang ada, namun lebih dari itu, kemampuan dan kekuatan TNI
juga menjadi alasan utama dalam pelibatannya. Daya hancur, mobilitas taktis,
kualifikasi tempur dan kemampuan intelijen adalah faktor krusial yang telah
dimiliki dan selalu diasah oleh satuan-satuan khusus TNI yakni Satuan
Penanggulangan Teror 81 Kopassus, Detasemen Jala Mangkara TNI AL dan Satuan
Bravo 90 Korpaskhas.
Kasum TNI menjelaskan bahwa terorisme merupakan bentuk ancaman nyata yang
mengganggu stabilitas keamanan nasional. Dan dalam perkembangannya, paradigma
arti terorisme mengalami perluasan dimana tidak hanya sebagai crime
against state (kejahatan terhadap negara) tetapi juga crime
against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan).
Upaya penanggulangan terorisme perlu dilakukan secara komprehensif dan
melibatkan banyak lembaga salah satunya adalah TNI. Pelibatan TNI dalam kontra
terorisme telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak masa awal kemerdekaan
dalam mengatasi insurgensi dan aksi-aksi teror yang dilancarkan oleh kelompok
pemberontak. Contoh nyata lainnya adalah operasi pembebasan Woyla oleh
Kopassandha di tahun 1981 dan operasi pembebasan MV Sinar Kudus di tahun 2011. (Puspen TNI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar