NIAS BARAT - wartaekspres – Anggaran Rp. 22 miliar
dari APBD 2020 yang dianggarankan untuk penanganan covid-19 di Kabupaten Nias
Barat diduga tidak memberikan informasi yang jelas kepada wartawan.
Kepala BPBD Nias
barat sekaligus sebagai pengguna anggaran F.D, saat dikonfirmasi wartawan di
ruang kerjanya, Senin (06/07/2020) mengatakan, bahwa dana Rp. 22 miliar itu
sudah digunakan sebagian.
FD menyebutkan Dana
yang sudah digunakan diperkirakan mencapai Rp. 6 miliar. Dikatakanya, bahwa
dari 6 miliar tersebut dialokasikan untuk beberapa item, diantaranya BST Kabupaten
yang 225.000/KPM, ada untuk hamba-hamba Tuhan dan lain-lain sebagainya.
Anehnya, ketika
diminta rincian jumlah anggaran yang dialokasikan, Kepala BPBD FD enggan
memberikan komentar lebih jauh. "Silahkan wartawan langsung ke Dinas Kominfo
untuk mendapat informasi," tuturnya.
“Jika awak media
ingin mendapatkan informasi terkait penggunanan anggaran secara terperinci
harus mendatangi Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Komunikasi Publikasi
dan Statistik (PIKPS) Dinas Kominfo Nias Barat,” kata Kepala BPBD.
Awak media langsung
mendatangi Kabid PIKPS inisial DG, untuk mendapatkan informasi terkait dengan
rincian penggunaan dana yang 6 miliar dari anggaran 22 miliar, tapi Kabid PIKPS
mengatakan, bahwa harus diminta melalui surat, dan tidak bisa secara lisan.
Dari hal di atas, wartawan
beberapa media menduga kuat ada usaha menutup-nutupin informasi. Apakah Kabid
PIKPS tidak paham UU Nomor 40 Tentang Pers dan UU Nomor 14 Tentang keterbukaan
informasi publik. Apakah pers atau wartawan itu tidak bisa dapat informasi
melalui wawancara?
Wartawan dari
beberapa media di Nias Barat mengharapkan kerjasama Kominfo Nias Barat sebagai
mitra sehingga wartawan dapat menjalan tugas dan fungsinya. (Aperius
Gulo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar