PURWOREJO - wartaexpress.com - Kisruh beredarnya foto syur yang diduga dilakukan seorang perangkat desa (Sekdes) di Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah belum selesai, muncul persoalan dugaan penggandaan dokumen surat keputusan (SK) Sekertaris Desa.
Kasus dugaan
penggandaan SK dan aksi pornografi yang dilakukan MN oknum Sekdes Ketiwijayan, Kecamatan
Bayan, Kabupaten Purworejo, yang membuat keresahan masyarakat Desa Ketiwijayan
telah dilaporkan kepada Bupati Purworejo oleh beberapa perwakilan warga
masyarakat, melalui Surat Aduan tanggal 21 Februari 2023, dengan tembusan kepada
DPRD, DPPPAMPD, Inspektorat Kabupaten Purworejo dan Camat Bayan.
Atas dasar adanya surat aduan dari warga masyarakat Desa Ketiwijayan, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal pada hari Rabu siang (8/3/2023).
Lima orang yang diklarifikasi
adalah mereka yang menandatangani Surat Aduan kepada Bupati di antaranya
Muhamad Ropii, Ahmad Jadid Kartono, Ahmad Al Abadi dan Kartiko Budihardjo dan
Sekdes MN.
Klarifikasi dan
pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang kerja perangkat desa. Usai acara
pemeriksaan, Imam BC Petugas dari Inspektorat belum bisa memberikan penjelasan
rinci karena ini masih pemeriksaan awal dan masih akan ada pemeriksaan
lanjutan.
Kaur Pemerintahan Desa
Ketiwijayan, Jamal, saat ditanya media terkait terbitnya SK baru mengatakan,
bahwa dirinya mendapat perintah dari Sekdes (MN) untuk mencetak atau membuat Surat
Keputusan (SK) baru, dengan dalih SK Sekdes yang lama (asli) tidak ketemu dicari
(hilang). Awalnya Jamal menolak permintaan Sekdes, akan tetapi atas dasar
perintah pimpinan akhirnya SK dibuat (dicetak).
Hal itu dibenarkan oleh
Jadid, Kaur Umum dan Tata Usaha Desa Ketiwijayan. "SK Bu Sekdes setelah
ditelusuri memang benar ada dua dan semuanya asli karena memakai cap basah dan
ditandatangani Kepala Desa. Kedua SK tersebut dijadikan agunan pinjaman yang
satu di Bank Jateng Purworejo dan satunya di BKK Bayan,” jelasnya.
Sekdes (MN) saat ditanya media terkait SK ganda, memberikan jawaban no comen. “Silahkan anda tanya kepada kuasa hukum saya,” jawabnya singkat.
Dikonfirmasi saat
menerima aspirasi dari perwakilan warga pada hari Senin (6/3/2023) terkait dua
dokumen tesebut, Kepala Desa Ketiwijayan terkesan memberikan jawaban yang
berbelit-belit.
Kartiko, Ketua Karang
Taruna merasa malu dengan ulah Bu Sekdes yang dianggap sudah melanggar norma-norma
kesusilaan, bahkan sudah melukai hati masyarakat Desa Ketiwijayan. “Kami selaku
pemuda Desa Ketiwijayan mendesak kepada Pemerintah Desa agar segera mengambil
tindakan tegas untuk memberhentikan Sekdes atau yang bersangkutan mengundurkan
diri,” ujarnya.
"Kalau apa yang menjadi keresahan warga tidak ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa kami pemuda Karang Taruna akan terus melakukan aksi," tegas Kartiko. (Susilo)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar