LANNY JAYA - wartaexpress.com - Personel Pos Kotis, Satgas Yonif Mekanis 203/AK dan anggota Koramil Tiom serta Polres Lanny Jaya melaksanakan karya bakti bersama dengan para Jemaat Gereja GKI Betel Tiom dan juga masyarakat pendatang di Gereja GKI Betel Tiom, Distrik Tiom, Kab. Lanny Jaya, Papua, Minggu (12/03/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Yonif Mekanis 203/AK,
Letkol Inf Achmad Zaki, S.Sos, MM, M.I.Pol, dalam keterangannya di Distrik
Tiom. “Kami bersama Koramil Tiom dan Polres Lanny Jaya serta masyarakat
pendatang di Distrik Tiom mengadakan kegiatan karya bakti di Gereja GKI Betel
Distrik Tiom, sebagai wujud toleransi beragama serta wujud kepedulian kita
terhadap sarana maupun prasarana ibadah yang ada guna menunjang kenyamanan
dalam pelaksanaan ibadah,” ungkap Dansatgas Yonif Mekanis 203/AK.
Kegiatan ini dipimpin oleh Pasiter Satgas Yonif Mekansi 203/AK, Letda Inf Hasrul Pasaribu bersama beberapa personel Nasrani Pos Kotis, anggota Polres Lanny Jaya dan masyarakat. Kegiatan karya bakti kali ini memfokuskan dengan memindahkan bangunan gereja lama yang kurang terawat dan merenovasi ulang bangunan tersebut untuk digunakan sebagai Kantor Gembala Gereja GKI Betel Tiom.
Roberto M. Sen, selaku Pendeta Gereja GKI Betel Tiom mengucapkan
terima kasih banyak atas bantuan dari personel Pos Kotis Satgas, Yonif Mekanis
23/AK dan Polres Lanny Jaya yang telah membantu melaksanakan karya bakti
bersama dengan para jemaat serta masyarakat pendatang.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini hubungan silaturahmi antara
masyarakat maupun aparat yang ada di Lanny Jaya tetap terjaga serta tak lupa
semoga bangunan gereja lama dapat digunakan dengan sebaik mungkin dan
bermanfaat untuk para Jemaat Gereja GKI Betel Tiom.
Foto: Satgas Yonif Mekanis 203/AK
“Kami berterima kasih kepada Bapak-bapak TNI maupun Polisi yang sudah turut membantu, kami merasa senang dan semoga bangunan lama tersebut dapat digunakan sebaik mungkin, dan semoga kebaikan Bapak-bapak TNI dibalas oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya. (Pen Satgas Yonif Mekanis 203/AK)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar