BOGOR - wartaexpress.com - Praktik calo SIM masih saja marak terjadi. Harganya pun bervariasi, mencapai ratusan ribu rupiah tergantung golongan SIM yang ingin dibuat. Kabarnya, pembuatan SIM melalui jalur belakang ini juga tumbuh subur di lingkungan Satlantas Polres Bogor Kabupaten.
Informasinya, untuk
pembuatan SIM C ditarif harga sebesar Rp. 700 ribu, namun oknum calo mengatakan
jika ingin murah menempuh jalur kolektif.
Padahal kalau mengacu
harga resmi sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, pembuatan SIM C hanya sebesar
Rp. 155 ribu dan SIM A hanya sebesar Rp. 175 ribu.
Salah satu oknum calo
dengan inisial YD yang biasa melakukan pengurusan SIM di lingkungan Satpas
Satlantas Polres Bogor Kabupaten menyebut untuk pembuatan SIM prosesnya bisa
cepat.
“Tesnya hanya
formalitas aja, langsung foto menunggu beberapa menit jadi. Waktunya
menyesuaikan saja. Kalau yang antre pengurusan SIM lewat belakang banyak
mungkin antri paling lama setengah jam,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi
melalui pesan singkat WhatsApp terkait hal ini, Kapolres Bogor Kabupaten, AKBP
Iman Imanudin, tidak memberikan komentar apa-apa dan diduga pesan tidak ditanggapi.
Pada kesempatan yang
sama, Kasat Lantas Polres Bogor Kabupaten, AKP Dicky Prananta juga tidak
memberikan komentar.
Hal tersebut sangat
bertolak belakang dengan PP No. 60 Tahun 2016. Padahal dalam PP No. 60 Tahun
2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sangat jelas biaya pembuatan
SIM A baru sebesar Rp. 120 ribu.
Sebelumnya, Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran
Polri agar Stop Tentang Pungli. Arahan itu diunggah melalui akun Instagram
Devis Humas Polri @Divisihumaspolri Stop pungli dan meraih kembali
kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tangapan atau statemen jelas dari Kasat Lantas ataupun Kanit Regident Polres Bogor Kabupaten. (Rls/Patar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar