SERANG - wartaexpress.com - Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 6 pelaku perjudian dengan modus baru, yakni menggunakan buah lenca untuk mengelabui petugas. Para penjudi ini digerebeg personel Unit Jatanras Polres Serang saat mengadu nasib di lantai 2 bangunan Pasar Ciruas pada Kamis (02/03).
Saat dikonfirmasi,
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan terkait penangkapan tersebut.
"Keenam tersangka kami amankan berkat adanya laporan masuk dari
masyarakat, dengan sigap petugas yang sedang melaksanakan Operasi Bina Kusuma
langsung meringkus para pelaku yang berada di pasar," kata Yudha pada
Jumat (03/03).
Adapun 6 penjudi yang
berhasil diamankan yakni EL (43), JE (23), RO (45), ketiganya warga Kecamatan
Ciruas, RI (29) warga Kecamatan Lebakwangi, AS (32) warga Kecamatan Kragilan,
Kabupaten Serang dan AW (25) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kemudian Yudha
menjelaskan, bahwa ketika dihampiri didapati mereka sedang memainkan biji buah
lenca yang akhirnya diketahui digunakan sebagai sarana judi. Enam pelaku
diamankan namun satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui melarikan
diri.
"Ada 7 pelaku yang
sedang berjudi menggunakan buah biji lenca namun satu pelaku melarikan diri.
Berikut barang buktinya, para pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Serang
untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha.
Sementara AKP Dedi
Mirza menambahkan, bahwa modus perjudian menggunakan biji buah lenca yaitu sang
bandar mengambil buah lenca dari dalam kantong plastik menggunakan gelas
plastik.
"Masing-masing
pelaku menyimpan uang taruhan sebesar Rp. 10 ribu, lalu menebak jumlah lenca
yang ada dalam gelas. Pemasang yang menebak dengan benar akan mendapat hasil
uang taruhan tersebut. Barang bukti yang diamankan uang taruhan Rp. 832 ribu
serta sekantong plastik lenca," tambah Dedi Mirza.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi perjudian. Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar