SERANG - wartaexpress.com - RE (19) warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang pada Minggu (05/03) malam. RE diamankan oleh Unit I Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya sekira pukul 21.00 WIB malam setelah diketahui memiliki narkoba Tembakau Gorila.
Kapolres Serang, AKBP
Yudha Satria, melalui Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Michael K. Tandayu,
membenarkan penangkapan tesebut. "Benar Satresnarkoba Polres Serang telah
mengamankan pelaku, berikut barang bukti berupa 1 paket berisikan narkotika
jenis Tembakau Gorila dengan berat bruto ± 10.00 gram dan 1 unit handphone merk
Realme," kata Michael pada Rabu (08/03).
Sebelum dibawa petugas,
kata Michael, pelaku mengaku, bahwa telah menyimpan paket berisikan narkotika jenis
Tambakau Gorila di kontrakan yang beralamat di wilayah Kelurahan Sumur Pecung,
Kota Serang. "Dari hasil interogasi petugas pelaku mengaku bahwa narkotika
jenis tembakau sintetis tersebut didapat (beli-red) dari media sosial akun
Instagram belum diketahui masih (DPO)," ujar Michael.
Michael menegaskan akan
mencari pemilik akun Istagram yang masih DPO. "Kami akan melakukan
pengembangan dan mengejar pemilik akun (DPO)," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Michael. (Bidhumas/MM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar