TANGERANG - wartaexpress.com - Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A di Bagian Satpas Satlantas Polres Kabupaten Tangerang masih terbilang mahal dan terindikasi ada dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum calo yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu warga masyarakat,
yang enggan namanya dipublikasikan kepada media mengatakan, bahwa dirinya harus
membayar biaya penerbitan SIM A sebesar Rp. 550 ribu oleh seorang oknum calo
yang mengaku bisa menggunakan jalur ekspres.
”Ya, saya dihampiri
oknum calo dan oknum calo tersebut mengatakan bahwa untuk pembuatan SIM A
dikenakan tarif Rp. 550 ribu tinggal foto dan dijamin SIM akan langsung jadi,” ungkapnya.
Hal tersebut sangat
bertolak belakang dengan PP No. 60 Tahun 2016. Padahal dalam PP No. 60 tahun
2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sangat jelas biaya pembuatan
SIM A baru sebesar Rp. 120 ribu.
Sebelumnya, Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran
Polri agar Stop Tentang Pungli. Arahan itu diunggah melalui akun Instagram
Devis Humas Polri @Divisihumaspolri, Stop pungli dan meraih kembali kepercayaan
masyarakat.
Saat dihubungi melalui
pesan singkat WhatsApp, Kapolres Kabupaten Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany
Setiyono tidak berkomentar apa-apa terkait adanya oknum calo tersebut.
Namun seseorang yang
berinisial Y dan mengaku dari Satpas Polres Kabupaten Tangerang menghubungi kontra.co.id
dan mengatakan bahwa ia tidak bisa memberikan komentar akan hal tersebut karena
itu wewenang dari pimpinan.
“Bang, kita ketemuan
aja atau abang mampir ke Tigaraksa, nanti kita ngopi bareng di sini tapi untuk
berita yang abang tanya saya ga bisa jawab,” ujar Y saat dihubungi, Selasa
(7/3/23).
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari Kasat Lantas Kabupaten Tangerang. (Rls/Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar