SERANG - wartaexpress.com - Selasa (03/01) sekira pukul 23.00 Wib, di pinggir Jalan Raya Palka di Kp. Baruan, Desa Sindangsari, Kec. Pabuaran telah terjadi pencurian mobil Mitsubishi pick up warna putih Nopol : A 8626 AJ dengan terduga pelaku AR (36) seorang laki-laki warga Ciruas, Kab. Serang.
Mobil yang hendak
dicuri pelaku adalah milik ES yang sedang parkir di sebelah warung milik
korban. Awalnya adik korban AS yang sedang membereskan barang dagangan di
warung mendengar suara mobil milik korban menyala dan kemudian AS ke luar
warung dan melihat mobil tersebut sudah jalan.
"Setelah itu AS langsung berteriak dan mengejar kendaraan yang dibawa kabur tersebut, sehingga mengundang masyarakat untuk membantu mengejar," kata Kapolsek Pabuaran, AKP Ahmad Rifai pada Rabu (04/01).
Warga yang melintas
memepet kendaraan milik korban hingga berhenti, setelah berhenti di Jalan
Palima pelaku langsung ke luar mobil dan melarikan diri melalui gang rumah
warga ke arah kebun.
"Kemudian warga
mencari pelaku yang melarikan diri ke kebun belakang rumah warga, selang
setengah jam pelaku ke luar melalui belakang pemukiman warga dan berpura-pura
membeli makan di warung pecel ayam dengan keadaan celana kotor dan tidak
memakai sandal yang dilihat oleh pedagang pecel ayam tersebut," tambahnya.
Tidak lama kemudian
warga yang curiga menanyakan terduga pelaku dan pada saat digeledah ditemukan
dua mata kunci T yang disembunyikan di bawah taplak makan pelaku. "Setelah
itu pelaku diamankan oleh warga dan sempat dihakimi massa, lalu pelaku
diamankan di salah satu rumah warga oleh Ketua RT setempat dan diserahkan ke
Polsek Pabuaran," jelas Rifai.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padarincang. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," tutupnya. (Bidhumas/Udin Jaenudin)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar