SERANG - wartaexpress.com - Pasca pemerintah menaikkan harga BBM Subsidi, penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi yang seharusnya disalurkan ke kelompok petani dan nelayan di Pandeglang, namun diperjualbelikan untuk kepentingan keuntungan semata.
Kasubbid Penmas
Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi, saat press confrence mengatakan, bahwa
dalam pengungkapan pada Kamis (08/09) dan pengembangannya, penyidik Subdit
Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku, yakni SL
(41) warga Desa Pamengkang, Kec. Kramatwatu, Kab. Serang, DJ (44) warga Desa
Keusik, Kec. Banjarsari, Kab. Lebak, dan AP (40) warga Desa Kerta Mukti, Kec.
Sumur, Kab. Pandeglang.
Meryadi menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (08/09) sekira jam 21.00 Wib di Jl. Raya Tanjung Lesung-Sumur, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang. "Dalam penangkapan tersebut Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel Nopol : T 8067 DD warna merah kuning yang dikemudikan oleh tersangka SL (41) dan tersangka DJ (44) sebagai kenek," kata Meryadi.
Saat dilakukan
penggeledahan ditemukan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah sebanyak
4 unit kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar di dalam Mitsubitshi Colt Diesel
tersebut. "Dari hasil introgasi didapatkan keterangan jika BBM jenis Bio
Solar tersebut didapat dari tersangka AP (40) dan AM (DPO) yang akan dikirimkan
ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (DPO)," ujar Meryadi.
Berdasarkan informasi
tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (09/09) sekira
jam 15.00 Wib, berhasil mengamankan tersangka AP (40) di SPBU Cibaliung.
"AP (40) ditangkap saat akan melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar
sebanyak 70 jerigen dengan menggunakan enam lembar kartu kuning dan enam lembar
surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten
Pandeglang, dimana seharusnya BBM jenis Bio Solar yang dibeli menggunakan kartu
kuning ini peruntukannya bagi nelayan dan petani di wilayah Kec. Sumur, Kab.
Pandeglang, Prov. Banten," tambah Meryadi.
Sementara itu,
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Sigit Haryono mengatakan, bahwa setelah
dilakukan penangkapan terhadap AP (40), petugas kemudian membawa AP ke rumahnya
di Desa Kerta Mukti, Kec. Sumur. "Saat melakukan penggeledahan di rumah AP
ditemukan lokasi gudang penyimpanan BBM jenis Solar Subsidi dan ditemukan
barang bukti berupa 4 buah kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar, 28 jerigen
berisikan 840 liter Bio Solar, 2 unit mesin pompa dan 5 buah drum
plastik," ucap Sigit.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka AP (40) diketahui BBM tersebut akan dikirim ke Kabupaten Serang. "Menurut AP bahwa BBM tersebut dibeli dari SPBU Cibaliung dengan menggunakan kartu kuning dan surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang yang akan dijual kepada AM (DPO) dan AT (DPO) di wilayah Kabupaten Serang," ungkap Sigit.
Selanjutnya Sigit
menjelaskan, bahwa peran-peran para tersangka yakni SL (41) sebagai supir kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel Nomor Polisi
T 8067 DD dan melakukan pengangkutan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi
pemerintah dan mengangkut sebanyak 4 kempu yang berisi 4.000 liter dengan
masing-masing kempu berisi 1.000 liter.
Kemudian DJ (44)
sebagai kenek dan membantu melakukan pengangkutan BBM jenis Bio Solar yang
disubsidi pemerintah bersama dengan tersangka SL menggunakan kendaraan
Mitsubitshi Colt Diesel Nomor Polisi T 8067 DD warna merah kuning dan tersangka
AP (40) berperan membeli Bio Solar dari SPBU Cibaliung dengan harga Rp. 6.800/liter
dan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi milik dia sendiri
dan orang lain untuk mendapatkan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah
serta menyimpan BBM jenis Bio Solar di rumahnya kemudian dijual kembali kepada
AM (DPO) dan AT (DPO) dengan harga Rp. 8.000/liter.
Barang bukti keseluruhan yang berhasil disita Ditreskrimsus dalam pengungkapan ini berupa 1 unit Truck Colt Diesel, 1 unit Mitsubitshi Colt, 8 buah kempu berisikan 8.000 liter Bio Solar, 28 jerigen berisikan 840 liter Bio Solar, 70 jirigen, 2 unit mesin pompa, 5 drum plastik dan 2 unit handphone.
Adapun modus operandi
para pelaku yakni dengan membeli BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah
di SPBU dengan menggunakan kartu kuning dan surat rekomendasi dari Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. "Para
pelaku sudah melakukan aksinya ini selama kurang lebih 2 bulan dan saat ini
Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO
yakni AM dan AT sebagai penadah dari BBM subsidi ini," tambah Sigit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Banten. "Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 miliar," tutup Sigit. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar