Rabu, 29 September 2021

Korupsi Dana ADD, Mantan Kades dan Bendahara Desa Di Natuna Diamankan Pihak Polisi


NATUNA - wartaexpress.com -
Terbukti melakukan kegiatan fiktif menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD), mantan Kepala Desa dan Bendahara di Kabupaten Natuna ditahan pihak berwajib. Kasus penyalahgunaan Dana Desa tersebut kini ditangani oleh pihak Polres Natuna.

Kapolres Natuna, melalui Wakapolres Natuna, Kompol Ferri Aprizon didampingi Kasatreskrim Iptu Nazara dan Kanit Tipikor Ipda Wira Pratama, S.TrK saat menggelar pres rilis di Mapolres Natuna, Jalan H. Adam Malik, Rabu (29/090/21) menjelaskan, bahwa pihaknya telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, yaitu mantan Kepala Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur, berinisial MS dan bendaharanya HS.

Penetapan kedua mantan aparat desa tersebut terkait dugaan korupsi penggunaan ADD tahun anggaran 2016 di Desa Kelanga, dimana keduanya telah ditahan sejak Kamis (16/09/21) lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan. "Atas dugaan korupsi ADD fiktif senilai Rp. 232 juta dari nilai alokasi anggaran desa sebesar Rp. 2 miliar lebih pada tahun 2016," papar Wakapolres.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa terdapat beberapa kegiatan fiktif, diantaranya pembangunan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA), pembangunan kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, perjalanan dinas kepala desa dan kegiatan turnamen.

"Kepala Desa memerintahkan Bendahara untuk mencairkan anggaran tanpa pengajuan dari pihak pelaksana kegiatan dan memerintahkan Bendahara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," terang Ferri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Nazara mengatakan, bahwa para tersangka telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan dana tersebut namun hingga saat ini belum juga diselesaikan. "Hal inilah yang membuat penanganan kasus berlangsung cukup lama," ucapnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, dijerat melanggar Pasal 2 atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, diantaranya SP2D, Laporan Pertanggungjawaban fiktif, surat teguran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan pelunasan utang.

Atas perbuatanya tersebut, sang mantan kades bersama bendaharanya tersebut kini mendekam di ruang tahanan Polres Natuna. (Rls/Yanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....