NATUNA - wartaexpress.com - Terbukti melakukan kegiatan fiktif menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD), mantan Kepala Desa dan Bendahara di Kabupaten Natuna ditahan pihak berwajib. Kasus penyalahgunaan Dana Desa tersebut kini ditangani oleh pihak Polres Natuna.
Kapolres Natuna,
melalui Wakapolres Natuna, Kompol Ferri Aprizon didampingi Kasatreskrim Iptu
Nazara dan Kanit Tipikor Ipda Wira Pratama, S.TrK saat menggelar pres rilis di
Mapolres Natuna, Jalan H. Adam Malik, Rabu (29/090/21) menjelaskan, bahwa
pihaknya telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi
tersebut, yaitu mantan Kepala Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur,
berinisial MS dan bendaharanya HS.
Penetapan kedua mantan aparat desa tersebut terkait dugaan korupsi penggunaan ADD tahun anggaran 2016 di Desa Kelanga, dimana keduanya telah ditahan sejak Kamis (16/09/21) lalu.
Berdasarkan hasil
penyidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan
Riau, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan. "Atas dugaan korupsi ADD
fiktif senilai Rp. 232 juta dari nilai alokasi anggaran desa sebesar Rp. 2
miliar lebih pada tahun 2016," papar Wakapolres.
Dirinya juga
menjelaskan, bahwa terdapat beberapa kegiatan fiktif, diantaranya pembangunan Madrasah
Diniyah Awaliyah (MDA), pembangunan kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas
masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, perjalanan dinas kepala desa dan
kegiatan turnamen.
"Kepala Desa
memerintahkan Bendahara untuk mencairkan anggaran tanpa pengajuan dari pihak
pelaksana kegiatan dan memerintahkan Bendahara membuat laporan
pertanggungjawaban fiktif," terang Ferri.
Sementara itu, Kasat
Reskrim Polres Natuna, Iptu Nazara mengatakan, bahwa para tersangka telah
diberikan kesempatan untuk mengembalikan dana tersebut namun hingga saat ini
belum juga diselesaikan. "Hal inilah yang membuat penanganan kasus
berlangsung cukup lama," ucapnya.
Akibat perbuatan kedua
tersangka, dijerat melanggar Pasal 2 atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah barang bukti
turut diamankan petugas, diantaranya SP2D, Laporan Pertanggungjawaban fiktif,
surat teguran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan pelunasan
utang.
Atas perbuatanya tersebut, sang mantan kades bersama bendaharanya tersebut kini mendekam di ruang tahanan Polres Natuna. (Rls/Yanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar