CIAMIS - wartaexpress.com - Selama dua pekan lebih Kabupaten Ciamis berhasil mempertahankan status level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Status tersebut diumumkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja pada Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Jawa Barat secara virtual yang diikuti Satgas Covid-19 Kabupaten Ciamis dari Ruang Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Jumat (24/9/2021).
“Status level PPKM di
Jawa Barat secara keseluruhan berada di level 3 dan 2. Untuk Level 3 ada 14 kabupaten/kota
sedangkan untuk level 2 ada 10 kabupaten,” terangnya.
Dari data yang didapat 14 kabupaten/kota yang berada di status PPKM Level 3 yakni Kota Sukabumi, Cirebon, Bogor, Bandung, Tasikmalaya, dan Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Bandung Barat, Bandung, Sumedang, Tasikmalaya, Cirebon, Kabupaten Purwakarta dan Kota Banjar. Sedangkan untuk status level 2 PPKM diantaranya, Kabupaten Majalengka, Garut, Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Pangandaran, Karawang, Ciamis dan Kabupaten Subang.
Menanggapi pemaparan
tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Ciamis langsung melaksanakan evaluasi PPKM
tingkat kabupaten yang dipimpin langsung oleh Wakil bupati Ciamis, Yana D.
Putra. Rapat tersebut dilaksanakan guna melakukan evaluasi PPKM serta
penyesuaian kebijakan status Level 2 PPKM.
Yana, sapaan akrab
Wabup Ciamis, menyoroti pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang telah
dilaksanakan sejak akhir 30 Agustus 2021. Ia menyayangkan masih ada segelintir
siswa-siswi yang masih belum disiplin protokol kesehatan (prokes) seperti tidak
memakai masker tatkala pulang sekolah.
“Pelaksanaan PTM telah berjalan selama dua pekan lebih, saya mengharapkan setiap sekolah menerapkan prokes secara ketat sebagai upaya mencegah dari Covid-19,” imbuhnya.
Pada rapat evaluasi
tersebut juga membahas terkait penyesuaian jam aktivitas berjualan para
Pedagang Kaki Lima (PKL) sekitaran Ciamis. Sebagaimana hasil musyawarah Tim
Satgas Covid-19 Ciamis para pedagang PKL diberi kelonggaran aturan dan bisa
berjualan sampai pukul 24.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dar luas
tempat serta 1 jam maksimal makan di tempat.
“Kita berusaha memenuhi
aspirasi para pedagang kaki lima dengan memberikan kelonggaran pada jam tayang,
durasi waktu makan dan kapasitas pengunjung,” jelasnya.
Wabup Ciamis ini menambahkan,
bahwa pelonggaran kebijakan terkait jam operasional PKL merupakan penyesuaian
aturan pada PPKM Level 2, tentunya dengan syarat prokes dilakukan secara ketat.
“Meskipun saat ini kita masih di masa pandemi keseimbangan antara ekonomi dan kesehatan harus tetap dijaga, di satu sisi pencegahan Covid-19 tetap berjalan namun ekonomi pun bisa tetap berjalan,” ujarnya. (Kontr/Prokopim/Syarif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar