TANGERANG - wartaexpress.com - Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya (21/09/21) telah berhasil menyita 2 bidang tanah yang ditengarai berasal dari aliran dana PT. Mahakarya Agung Putra milik terdakwa Hendra Murdianto yang telah berpindah tangan sebelumnya. Pada Persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (28/09/21) Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya kepada terdakwa.
Dalam pembacaan surat
tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Hendra Murdianto dihadirkan dalam
persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP juga Pasal
55 ayat 1 KUHP.
Setelah mendapatkan
keterangan dari para saksi dan fakta di dalam persidangan, terdakwa didakwa
dengan dakwaan kombinasi alternatif dan komulatif, untuk itu Jaksa memilih
salah satu delik dakwaan yang paling tepat bagi terdakwa. Dalam hal ini JPU
berpendapat terdakwa melanggar Pasal 72, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 8 ayat 1 KUHP
Jo 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Bila dihubungkan dengan
fakta persidangan, dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa diperoleh fakta
hukum bahwa terdakwa telah membenarkan dan mengakui identitas dirinya sesuai
dengan yang tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Hukum.
Dengan sengaja memiliki
sesuatu benda yang dimiliki orang lain menguasai benda yang tidak ada haknya.
Atau bukan miliknya sudah terpenuhi.
Untuk itu Jaksa Esti
Alda Putri, SH, MH, mendakwa Hendra alias Hendra Murdianto dengan tuntutan penjara
10 tahun dan denda senilai Rp. 2 miliyar subsider 6 bulan penjara.
Majelis Hakim, Arif
Budi Cahyono, memberikan kesempatan terdakwa dan pengacaranya untuk mengajukan
pembelaan. Kuasa Hukum terdakwa meminta waktu dua minggu, namun Majelis Hakim
memberikan waktu hingga Kamis pekan depan (05/10/21).
Salah satu korban kasus
apartemen (Kondotel Grand Eschol Karawaci) didampingi pengacaranya menuturkan,
"Saya sangat senang dengan tuntutan Jaksa, ini memenuhi rasa keadilan,"
ungkap Sudjadi saat diwawancarai oleh awak media.
Dirinya juga akan terus
mengawal persidangan dan berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan
kepada para korban, serta dapat mengembalikan kerugian korban dari penyitaan 2
bidang tanah dan 1 apartemen yang telah disita pada persidangan sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan (07/10/21) dengan pembacaan Nota Pembelaan dari Pengacara terdakwa. (Rls/Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar