JAKARTA - wartaexpress.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Dengan telah
dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak
pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian
ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” Ujar ketua KPK H. Firli Bahuri,
Sabtu 25/09 pagi.
KPK sejak awal
September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan
tersangka AZ, Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.
Adapun, dalam perkara
ini Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa
penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang
berada di Jakarta Selatan.
Mengingat yang
bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan, karena mengaku
sedang menjalani isoman sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang
dinyatakan positif Covid-19.
“Untuk itu, KPK
mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan
oleh Tim Penyidik dengan melibatkan petugas medis,” ungkap Firli.
Selanjutnya, pengecekan
kesehatan terhadap AZ berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata
menunjukkan non-reaktif Covid-19, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
“Tim KPK kemudian membawa AZ ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan,”
jelasnya.
Adapun, dalam
konstruksi perkara diduga telah terjadi pada sekitar Agustus 2020, AZ
menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus
kasus yang melibatkan AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Selanjutnya, SRP
menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu,
MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp.
2 miliar. Kemudian, SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan
sejumlah uang dimaksud yang kemudian disetujui oleh AZ.
Setelah itu, MH diduga
meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp. 300 juta kepada AZ. Untuk teknis
pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan
menggunakan rekening bank milik MH. "Selanjutnya SRP menyerahkan nomor
rekening bank dimaksud kepada AZ.
Maka, sebagai bentuk
komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama
pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp. 200 juta ke rekening bank MH
secara bertahap.
SRP juga diduga datang
menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu
USD. 100.000, SGD. 17.600 dan SGD. 140.500.
Uang-uang dalam bentuk
mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah
dengan menggunakan identitas pihak lain.
“Sebagaimana komitmen
awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp. 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp. 3,1 miliar,” jelas Ketua KPK.
Maka atas perbuatannya
tersebut, tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 mayat (1) huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah penyidik
memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain, maka Tim Penyidik
melakukan penahanan kepada tersangka untuk
20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13
Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Adapun, sebagai langkah
antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama
14 hari pada Rutan dimaksud.
Sebagai penyelenggara
negara dan wakil rakyat, seharusnya AZ bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu,
kembali kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara
yang melakukan perbuatan tindak pidana
korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
Ketua KPK juga
menyampaikan bahwasanya terkait pemanggilan seseorang. Tentunya penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan
penyidikan sehingga dengan keterangan dan bukti bukti akan membuat terangnya
suatu perkara.
KPK berharap, setiap
orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas
tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. “KPK tidak boleh menunda keadilan
karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” tegas Firli.
KPK juga menjunjung
tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle, kami
sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi
karenya penyidik KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para
pihak.
“Rakyat menaruh harapan kepada KPK dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum,” pungkas Ketua KPK H. Firli Bahuri. (Rls/Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar