![]() |
Dewi Nur |
Saat dikonfirmasi, Dewi Nur tidak merespon padahal pengakuan Siti Aminah, Dewi Nur yang menerbangkan korban dengan cara ilegal.
Kabar Siti Aminah yang mendapat perlakuan buruk dari
majikannya telah melaporkan kepada Lembaga Rumah Pantau Indonesia. "Dari awal
kita memang mendapat laporan adanya perlakuan buruk kepada TKW Siti di Arab
Saudi. Kami akan tindaklanjuti dan laporkan kepada BP2MI di Jakarta yang
menangani ketenagakerjaan luar negeri," kata Rinaldi Ketua Umum RPI ketika
dihubungi wartawan, Rabu (22/9/2021).
Menurut Rinaldi, SH, bahwa laporan tersebut akan disamapaikan langsung
kepada Kepala Badan BP2MI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) agar segera
memulangkan korban. "Informasi (penganiayaan dan gaji tidak dibayar) itu
benar dan TKW itu yang langsung melaporkan permasalahan ini,” terangnya.
“Harapan kami, semoga BP2MI dan KJRI segera memproses kepulangan Siti ke Indoensia, agar pihak kepolisian tidak sulit melakukan tindakan hukum terhadap Dewi Nur selaku pelaku. Tindak tegas pelaku akan menjadi efek jera kepada pelaku lainnya. Kasus seperti ini adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang, sudah seharusnya diberantas,” tutupnya. (Kontr/Wandri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar