BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Pemerintah Kota Balikpapan, sesuai komitmen Walikota Rahmad Mas'ud, dalam RPJMD 2021-2026 melaksanakan program Pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) penerima manfaat Pelayanan Kelas 3.
Sosialisasi kebijakan
ini dilaksanakan pada Senin (27/9/2021), di Aula Pemerintah Kota Balikpapan. Dihadiri
Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Sugiyanto,
Sekda, Sayid MN Fadli dan Kepala Dinas Kesehatan, Andi Sri Juliarty.
![]() |
H. Rahmad Mas'ud, Walikota Balikpapan |
Program ini akan
berjalan mulai 1 Oktober mendatang, dengan persyaratan antara lain ber-KTP/KK
Balikpapan, dan memenuhi kriteria sebagai peserta. "Adapun skema yang akan
diterapkan, yakni Pemerintah Daerah membayar iuran peserta PBPU dan peserta BP.
Yakni sebesar Rp. 37.800 per orang per bulan, yang didaftarkan Pemerintah Daerah
pada BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan kelas 3," sebutnya.
Di periode bulan
Oktober hingga Desember 2021, jumlah peserta yang didaftarkan terdiri dari PBI
19.240 jiwa, peserta BPJS kelas 3 aktif sebanyak 59.336 jiwa, peserta BPJS
kelas 3 non aktif atau menunggak iuran 35.194 jiwa yang akan aktif per 1
Oktober 2021, dan penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan sebanyak
25.285 jiwa juga akan aktif per 1 Oktober 2021.
"Penduduk lainnya
yang belum terdaftar per 1 Oktober 2021 dapat mendaftar Kepada Dinas Sosial
melalui kelurahan dengan membawa KTP dan KK," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan,
bahwa bagi peserta yang sudah terdaftar sebagai peserta PBPU dan BP yang
didaftarkan pemerintah, namun tidak berkenan dapat mengajukan pengunduran diri
dari.
Sementara, Kepala
Cabang BPJS Kesehatan Kota Balikpapan, Sugiyanto mengungkapkan, pelaksanaan
program ini, jika nantinya ada masyarakat yang pindah kelas tak menjadi
masalah. "Tetap yang berhak mendaftarkan dari Pemkot. Verifikasi dari Pemkot,
kerjasama juga dengan kami," jelasnya.
Sehingga, bagi masyarakat yang turun kelas sekalipun, tidak serta-merta masuk di program ini. "Masyarakat bisa download Mobile JKN. Per 1 Oktober dilihat status. Segmennya apa, jika tertulis PB APBD maka dijamin Pemerintah Daerah. Tapi kalau tulisannya masih Peserta Mandiri, maka masih membayar sendiri," jelas Sugiyanto. (Diskominfo/cha/mgm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar