JAKARTA - wartaexpress.com - Polisi meringkus sepasang suami istri (pasutri) berinisial A (35) dan F (30) yang mengedarkan ganja di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu Kepolisian menyita puluhan paket ganja siap edar.
"Petugas menyita
satu koper warna hitam, 20 paket ganja, satu bungkus ganja seberat 855 gram,
dan satu paket ganja seberat 470 gram. Total keseluruhan 1,5 kilogram,"
kata Kapolsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Slamet Riyadi,
Selasa (28/9/2021).
Sementara itu, Kanit
Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Pradita Yulandi menjelaskan, bahwa pasutri
pengedar ganja ini ini merupakan jaringan narkoba Lapas. Mereka bekerja sebagai
penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat.
Dari pengakuannya,
tersangka mengambil ganja sebanyak 40 kilogram dari seseorang yang berada di Lapas
berinisial AL. Namun yang berhasil disita petugas sebanyak kurang lebih 1,5 kilogram.
“Tersangka mengaku
sudah melakukan aksinya sebagai pengedar ganja selama 2 tahun. Pelaku menjual
narkoba tersebut dengan harga variatif antara Rp. 500.000 hingga Rp. 1
juta," jelas Pradita.
Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar