JAKARTA - wartaexpress.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Dari hasil gelar
perkara yang dilakukan penyidik kemarin, hasilnya ada penambahan tiga tersangka
lagi di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kombes Pol Yusri
Yunus, Rabu (29/9/2021).
Ketiga tersangka baru
tersebut masing-masing berinisial JMN yang lalai memasang instalasi listrik, ke
dua PBB yang menyuruh JMN melakukan instalasi listrik. Serta RS sebagai pejabat
Bagian Umum Lapas Kelas 1 Tangerang. "Dari keseluruhan total ada enam
orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," lanjut Yusri.
Sebelumnya, pada gelar perkara pertama Lapas Kelas 1 Tangerang, penyidik telah menetapkan tiga orang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut berinisial RU, S, dan Y yang dijerat dengan Pasal 359 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar