YOGYAKARTA - wartaexpress.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghimbau aparat penegak hukum agar merespon laporan dan informasi mengenai Pungutan Liar (Pungli) dengan baik, dan berterima kasih atas niat baik yang bersangkutan.
Hal ini ditegaskan
Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam acara "Pencanangan Kabupaten/Kota
bebas Pungli di Daerah Istimewa Yogyakarta" yang digelar oleh Satgas Saber
Pungli Pusat, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (24/9).
"Jika ada kontrol
dan laporan mengenai pungli dari masyarakat, jangan kita musuhi, apalagi sampai
dikriminalisasi. Kita perhatikan saja dan kita selesaikan tanpa harus gaduh,
kita berterima kasih atas niat baik yang melaporkan,” ujar Mahfud kepada aparat
yang hadir.
Mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi ini mencontohkan, saat aktivis antikorupsi Emerson Juntho melalui
akun twitternya menyebut adanya pungli di sebagian Samsat dalam pengurusan
surat-surat kendaraan, dirinya langsung merespons dengan baik.
“Kita tidak marah, kita
tanggapi baik-baik laporan dia, dan kita undang ke Kantor Menko Polhukam,"
ujar Mahfud sembari mengingatkan aparat untuk terbuka terhadap berbagai masukan
dari masyarakat.
Berbagai usulan dari
masyarakat, lanjut Mahfud, agar ditampung dan dipelajari lebih dulu. Tapi
terkait tindaklanjutnya, Mahfud mengatakan perlu bukti yang konkret, agar
petugas atau aparat segera menyelesaikan.
"Usul-usulnya kita
tampung, kita cermati, kita berterima kasih dan menganggapnya sebagai niat
baik. Tapi kalau untuk tindaklanjutnya kita perlu bukti konkret, sebab kalau
menyebut ada korban tapi tak berani ngomong, ya kita tak bisa menindak,”
tegasnya.
“Hukum itu harus jelas
objectum litis dan subjectum litisnya. Tapi saya melarang dilakukannya tindakan
represif terhadap orang yang memberi masukan, laporan, atau mengritik,"
papar Mahfud sembari menegaskan bahwa pemerintah tidak anti kritik sebagaimana
sering dia sampaikan pada kesempatan yang lain.
Upaya pemerintah,
sambung Mahfud, untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas cepat, mudah dan
terjangkau serta terukur, tentu tidak lepas dari adanya permasalahan yang
timbul yaitu praktek-praktek pungutan liar.
"Saya ingin
menegaskan, meskipun merupakan bagian dari upaya pembangunan pemerintahan yang
bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan
korupsi. Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan
institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di
birokrasi," papar Mahfud.
Saber Pungli meski
ketuanya adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri atau Irwasum, penegak hukum,
termasuk Kejaksaan, Saber Pungli sebagai institusi tidak boleh memproses hukum
sendiri. Saber Pungli melakukan pencegahan, pembinaan, agar membuat sebuah kota
bebas pungli.
Dalam kesempatan ini,
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwana X
mengingatkan, bahwa sesuai arahan Presiden saat menandatangani Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2018 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, agar
Saber Pungli tindak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi
juga menyasar secara internal.
"Ibaratnya, untuk
membersihkan rumah harus menggunakan sapu yang bersih dulu, soal inilah yang
terberat dan seringkali kita hadapi sebagai kejadian Pagar Makan Tanaman,"
ucap Sultan Yogya ini.
Sultan juga meminta
aparat sipil di lingkungan pemerintah DIY untuk berani meninggalkan kebiasaan
buruk 'kalau bisa diperlambat mengapa harus dipercepat' dan menggantikannya
dengan layanan prima yang dijanjikan saat berikrar sebagai Aparat Sipil Negara
(ASN) serta saat menandatangani pakta integritas.
"Di sini jangan
seperti umumnya yang terjadi, setelah tanda tangan pakta integritas, tidak
selang lama ada saja oknum yang secara sadar melanggar ikrarnya sendiri,"
tambah Sultan mengingatkan pejabat di lingkungan Pemda DIY.
Selain Menko Polhukam Mahfud MD dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, hadir pula dalam kesempatan ini Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebagai Ketua Harian Saber Pungli, dan seluruh Forkompimda Daerah Istimewa Yogyakarta. (Rls/Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar