Selasa, 28 September 2021

Bupati Ciamis Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan APBD Tahun 2021


CIAMIS - wartaexpress.com -
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2021.

Penyampaian penjelasan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis yang diikuti Bupati Herdiat secara virtual dari Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Selasa (28/9/2021).

Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menjelaskan, bahwa kebijakan APBD untuk tahun anggaran 2021 masih tetap diprioritaskan dalam rangka penanganan, penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu juga untuk pemulihan ekonomi daerah dalam mengantisipasi dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi.

“Kebijakan umum, serta prioritas dan plafon anggaran, sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 telah disepakati dan ditandatangani dengan Ketua DPRD Ciamis pada 28 september 2021. Kebijakan yang disepakati tersebut menjadi materi dalam Penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” jelas Bupati Herdiat.

Herdiat mengajak kepada peserta Rapat Paripurna untuk terus optimis dan harus memahami akan situasi tak menentu saat ini. Dimana kondisi perekonomian berkontraksi sehingga pendapatan daerah tidak bisa tercapai dengan optimal. Namun belanja harus tetap dikeluarkan untuk tetap mempertahankan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Dalam kondisi keuangan daerah yang kritis dan krisis namun tidak hanya terjadi di Ciamis. Tapi secara umum hampir seluruh kabupaten/kota mengalami hal yang sama dan kita harus mampu menghadapinya,” imbuhnya.

Untuk realisasi anggaran untuk dukungan penanganan Covid-19, Bupati Herdiat menerangkan, bahwa sampai dengan minggu ke tiga bulan September 2021 baru terealisasi sebesar Rp. 37,7 miliar dari anggaran Rp. 91,6 miliar atau mencapai 41,15%. Adapun kegiatan dari anggaran tersebut yakni, pembelian alat kesehatan, obat dan BMHP, vaksinasi, insentif tenaga kesehatan dan dukungan pada kelurahan berupa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan melalui pola padat karya.

Sementara untuk dukungan program pemulihan ekonomi daerah berupa perlindungan sosial dan dukungan ekonomi telah terealisasi Rp. 40,7 miliar dari anggaran Rp. 52,8 miliar atau mencapai 77,04%.

“Meskipun APBD kita saat ini dalam keadaan kritis akibat pandmei Covid-19, namun kita tidak perlu berkecil hati karena ini terjadi menyeluruh di Indonesia bahkan dunia. Diharapkan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 bisa diproses dalam pembahasan dengan tingkat pembahasan yang relatif ekstra hati-hati,” ujarnya.

Menurutnya, dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini dituntut tetap memperhatikan capaian target, namun disisi lain kita dihadapkan pada kondisi yang serba terbatas terutama dari ketersediaan anggara.

“Pada kondisi pandemi ini kita harus benar-benar mengamankan fiskal daerah, dengan tetap mengandalkan belanja sehingga APBD kita tetap berdaya. Seberat apapun kondisi APBD, demi wujudkan cita-cita kesejahteraan dan kepuasan masyarakat Ciamis sesuai target dan program, baik eksekutif maupun legislatif yang telah terencana harus terealisasi,” imbuhnya.

Bupati Herdiat pun memaparkan keseluruhan pendapatan daerah pada perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2021 yakni sebesar Rp. 2,667 triliun, bertambah sebesar Rp. 329,2 miliar atau 14,08% dari pendapatan murini 2021.

“Perubahan pendapatan pada RAPBD Tahun Anggaran 2021 berasal dariu penerimaan transfer pemerintah termasuk alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat serta lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa BOS dan hibah IPDMIP,” paparnya.

Untuk alokasi belanja daerah pada Perubahan RAPBD tahun 2021 menjadi Rp. 2,943 triliun, bertambah sebesar Rp. 559 miliar atau 23,45% dari belanja sebelum perubahan yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Selanjutnya dari sisi pembiayaan selisih antara pendapatan dan belanja terdapat defisit sebesar Rp. 275,7 miliar. selain itu diperlukan juga pengeluaran pembayaran sebesar Rp. 6 miliar untuk penyertaan modal sehingga total defisit menjadi sebesar Rp. 281,7 miliar. Defisit ini tidak bisa ditutupi dengan silpa yang tersedia sebesar Rp. 82,7 miliar.

“Untuk menutupi kekurangan Rp. 198,9 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 ini kita harus melakukan alternatif pembiayaan yakni darui pinjaman daerah yang sebelumnya direncanakan pada APBD murni sebesar Rp. 50 miliar,” ujarnya.

Pada Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 26 anggota Dewan dari delapan Fraksi DPRD Kabupaten Ciamis tersebut menyepakati Raperda Perubahan APBD Tahun 2021 untuk dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD Ciamis. (Kontr/Prokopim/Syarif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....