JAKARTA - wartaexpress.com - Tiga orang pencuri brankas berinisial HS (34), JS (41) dan YB (40) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ketiganya ditangkap Polisi setelah mencuri brankas pada Jumat (17/9/2021), milik salah satu rumah warga, yang merupakan majikan dari salah satu pelaku berinisial HS.
Kapolsek Kebon Jeruk,
Kompol Slamet Riyadi, yang didampingi Kanit Reskrim, AKP Pradita Yulandi,
menjelaskan, bahwa pelaku HS dipercaya majikannya untuk menunggu rumah.
Alasannya, korban hendak pergi lama.
"Karena ditinggal
pemilik rumah, HS ini mencuri brankas," terangnya kepada wartawan di
Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (29/9/2021).
Kemudian, brankas itu
dikeluarkan oleh HS dengan dibantu satu tersangka lainnya berinisial JS.
Setelah itu, HS dan JS berharap isi brankas tersebut berisi emas atau uang
tunai.
Naas, kedua pelaku
tersebut tidak dapat membuka brankas tersebut. Karenanya, mereka hendak menjual
brankas itu senilai Rp. 1 juta. Selanjutnya, brankas yang tak dapat dibuka ini
berpindah tangan kepada pria berinisial YB.
Slamet menyebut, YB
juga merupakan rekan kedua pelaku yang memiliki kemampuan membuka brankas. "Brankas
ini sudah dibeli YB. Tapi karena penasaran, HS dan JS meminta YB untuk membuka
brankas agar mengetahui isinya," jelas Slamet.
Menurut Slamet, setelah
dibuka, ternyata isinya bukan emas dan uang tunai. "Isinya dua sertifikat
rumah, kunci rumah, dan sebagainya," ungkap Slamet.
Untuk diketahui, HS
bekerja sebagai ART di rumah tersebut selama tiga tahun. Atas perbuatannya,
ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7
tahun penjara.
Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat pembuka brankas, kunci rumah korban, sertifikat rumah korban, dan lain-lain. (Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar