JAKARTA - wartaexpress.com - Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam bahasan Komnas UMKM, sangatlah tidak berpihak pada pelaku UMKM yang saat ini dalam kondisi dominan terpuruk.
Ketua Umum Komunitas
UMKM Naik Kelas, Raden Tedy menyatakan, bahwa Pandemi Covid-19 berdampak lebih
buruk pada UMKM dibandingkan krisis moneter 1998, Rabu (22/09) siang.
Teddy merinci, bahwa
dimana saat ini setidaknya ada 19% atau hampir 11 juta UMKM telah bangkrut, dan
masih ada 21,4% UMKM yang berpotensi bangkrut atau sebanyak 13,7 juta. “Sementara
saat krisis moneter 1998, ada 7,42% UMKM bangkrut,” ungkapnya.
“Lebih dari 71% UMKM
tidak mengerti dan tidak membuat laporan keuangan usahanya, serta dominan UMKM
berpendidikan rendah,” terang Ketua UMKM Naik Kelas tersebut.
“Atas kondisi ini selayaknya
Pemerintah lebih fokus bagaimana pengembangan UMKM, dengan berbagai pembinaan
dan bantuan. Karena kondisi saat ini UMKM sangat membutuhkan banyak bantuan
termasuk insentif dan lain-lain,” harapnya.
“Bukan berencana
menerapkan pajak yang berdampak pada kekhawatiran UMKM seraya terheran-heran. Untuk
itu, kami menolak penerapan RUU Pajak karena lebih berdampak pada menghambat
pengembangan UMKM,” ujar Raden Tedy.
Sebagaimana
disampaikan, setidaknya ada 14 organisasi dan komununitas yang mendukung Komnas
UMKM, diantaranya ; 1. Sutrisno Iwantono (Ketua Umum Jaringan Usahawan
Independen Indonesia (Jusindo), 2. Raden Tedy (Ketua Umum Komunitas UMKM Naik
Kelas), 3. Ikhsan Ingratubun (Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), 4.
Syahnan Phalipi (Ketua Umum Himpunan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(Hipmikindo), 5. Ronald Wala (Ketua Apindo Bidang UMKM), 6. Dewi Meisari (
UMKIndonesia.id).
7. Bahriansyah Momod
(Sekjend ASITA), 8. Jurika Pratiwi (Dekopinwil DKI Jakarta), 9. Ngadiran
(Sekjen Induk Koperasi Pedagang Pasar), 10. Agus Pahlevi (Ketua Umum Asosiasi
Pelaku Pariwisata Indonesia), 11. Tutik Mudastri (Ketua Umum Pusat Koperasi
Karyawan DKI Jakarta), 12. Gusnal Julie (Ketua Umum Puskoppas), 13. Grahadea
(Ketua Jaringan Startup Bandung) dan 14. Rully Rifai (Komunitas Restoran
Jakarta)
“Kami siap turun
kejalan, bila Pemerintah tidak mengindahkan harapan pelaku UMKM Indonesia.
Anggota kami hanya 12 juta se-Indonesia. Meskipun banyak anggota kami yang
bangkrut dampak Pandemi Covid-19, namun mereka semua bisa kami undang,” ujar
Ngadiran Sekjen Induk Koperasi Pedagang Pasar.
Selanjutnya, ke 14 asosiasi
dan komunitas tersebut menyatakan sikap sebagai berikut : Pertama, menolak
ketentuan dalam RUU Pajak, yang akan menerapkan pajak minimum 1% terlepas UMKM
tersebut untung atau rugi, dan tetap mengusulkan pemberlakuan PP No. 23 Tahun
2018, dengan usulan perubahan pada tidak adanya pembatasan waktu.
Ke dua, mengusulkan keselarasan
kriteria UMKM, dimana pajak 0,5% berlaku dari Rp. 4,8 miliar menjadi Rp. 15 miliar.
Ke tiga, menolak pemberian wewenang kepada penyidik pajak untuk menangkap UMKM,
karena tidak seseuai dengan semangat pengembangan UMKM dalam UU Cipta Kerja,
apalagu dengan PP No. 7 Tahun 2021.
“Namun demikian, bila aspirasi dan harapan UMKM yang disampaikan oleh 14 asosiasi dan komunitas dalam Komnas UMKM tidak diindahkan. Maka kami akan melakukan penekanan kepada pemerintah dan DPR RI dengan cara yang berbeda,” tutupnya. (Rls/Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar