ENTIKONG - wartaexpress.com - Impor Oksigen Cair kembali dilaksanakan oleh PT. Sarana Pasifik Nusantara dan PT. Matesu Abadi melalui PLBN Entikong. Sejumlah 52 ton Oksigen Cair diimpor dalam rangka memenuhi kebutuhan oksigen di rumah sakit yang berada di Provinsi Kalimantan Barat pada tahap ke tiga kali ini, Jumat (06/08).
Sesuai dengan PMK 34 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK 92 Tahun 2021 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan atas Impor Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19, terhadap importasi oksigen tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Fasilitas ini diberikan dalam rangka memudahkan dan mempercepat penanggulangan Pandemi Covid-19 yang masih sangat berdampak.
Tentunya dalam
pelaksanaan importasi oksigen ini, Bea Cukai berupaya untuk terus memberikan
pelayanan yang mudah dan cepat tanpa mengesampingkan unsur pengawasan. Proses
clearance berlangsung sangat cepat, bahkan dalam hitungan menit saja.
Terhadap sarana pengangkut oksigen yang masuk dari Malaysia dilakukan penyemprotan disinfektan. Selanjutnya bea cukai melakukan pemeriksaan volume serta penyegelan, untuk memastikan kesesuaian jumlah serta keamanan barang. Dengan upaya dan sinergi yang baik dengan instansi terkait lainnya, importasi dapat dilaksanakan dengan cepat sehingga oksigen dapat diangkut segera menuju Kota Pontianak. (Rls/danil)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar