Selasa, 31 Agustus 2021

Unit Reskrim Pondok Aren Amankan Pelaku Pemerasan


TANGERANG - wartaexpress.com -
Seorang pelaku pemerasan berinisial E (48) diamankan Unit Reskrim Pondok Aren. Tersangka kerap melakukan pemalakan di Jalan Ceger Raya, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (22/8/2021).

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa mengataka, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menyampaikan informasi bahwa E melakukan pemerasan di salah satu konter handpone. Pelaku diketahui telah tiga kali melakukan pemerasan.

"Pertama meminta uang untuk membantu rekannya kecelakaan, lalu tidak diberikan. Datang lagi minta uang, tidak diberikan lagi. Lalu ke tiga kali datang pukul 20.58 WIB, bawa golok melakukan pengancaman akan membakar kios," jelas Riza dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Dia mengatakan, setelah mendapat laporan, aparat bergegas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Namun, saat akan ditangkap, E malah melawan dengan mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Riza, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rompi seragam organisasi masyarakat (ormas), senjata tajam jenis golok, dan kartu pers.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Rls/Patar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....