BENGKAYANG - wartaexpress.com - Dalam penanganan perkara korupsi pada pemberian fasilitas kredit pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bengkayang tahun 2018, tim penyidik Kejati Kalbar kembali dalam upaya penegakkan hukum, setelah mengantongi 2 alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka atas nama A bin M dan UN yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (26/08/2021).
Adapun korupsi tersebut
dilakukan dengan cara masing-masing tersangka menandatangani SPK yang isinya
direkayasa/fiktif di dalam setiap SPK, seolah-olah terjadi proses pengadaan
barang/jasa (penunjukan langsung), padahal proses tersebut tidak pernah
dilaksanakan.
Akibat perbuatan para
tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.
8.238.743.929,12 dan telah dilakukan pemulihan kerugian negara tersebut sebesar
Rp. 3.349.421.282,67, dan telah dititipkan di rekening titipan pada Bank
Mandiri.
Kedua tersangka
menerima dana kredit Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 358.500.000
untuk 3 paket pekerjaan, dan kedua tersangka belum mengembalikan kerugian negara.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
Perkara tersebut akan
segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu
dekat.
Tujuan dengan penegakkan hukum yang tegas diharapkan pelayanan di perbankan semakin dipercaya, sehingga kedepan peluang ekonomi semakin membaik. Dengan penegakkan hukum ini diharapkan kondisi perbankan semakin kondusif dan membaik atau sehat keuangannya. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar