Kamis, 26 Agustus 2021

Penanganan Perkara Korupsi Pada Pemberian Fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa


BENGKAYANG - wartaexpress.com -
Dalam penanganan perkara korupsi pada pemberian fasilitas kredit pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bengkayang tahun 2018, tim penyidik Kejati Kalbar kembali dalam upaya penegakkan hukum, setelah mengantongi 2 alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka atas nama A bin M dan UN yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (26/08/2021).

Adapun korupsi tersebut dilakukan dengan cara masing-masing tersangka menandatangani SPK yang isinya direkayasa/fiktif di dalam setiap SPK, seolah-olah terjadi proses pengadaan barang/jasa (penunjukan langsung), padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.238.743.929,12 dan telah dilakukan pemulihan kerugian negara tersebut sebesar Rp. 3.349.421.282,67, dan telah dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri.

Kedua tersangka menerima dana kredit Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 358.500.000 untuk 3 paket pekerjaan, dan kedua tersangka belum mengembalikan kerugian negara. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.

Tujuan dengan penegakkan hukum yang tegas diharapkan pelayanan di perbankan semakin dipercaya, sehingga kedepan peluang ekonomi semakin membaik. Dengan penegakkan hukum ini diharapkan kondisi perbankan semakin kondusif dan membaik atau sehat keuangannya. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....