KUPANG - wartaexpress.com - Serka AOK dan Serma B, dua oknum anggota TNI yang diduga menganiaya Petruk Seuk (13) di Kabupaten Rote Ndao, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Komandan Denpom IX/1
Kupang Letkol CPM Joao Cesar Dacosta Corte mengatakan, bahwa kedua anggotanya
dijerat Pasal 351 KUHP jo UU Nomor 3 Tahun 2014 dan Pasal 17 C tentang
kekerasan terhadap anak.
"Korban ini
merupakan anak yang masih di bawah umur, sehingga pasal yang dikenakan kepada
dua pelaku ini ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara," ujar Oao saat
dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/8).
Denpom IX/1 tengah
meminta keterangan saksi dan memeriksa semua alat bukti. Kasus tersebut, lanjut
Joao, mendapat perhatian TNI AD sehingga proses hukumnya dipercepat. Apabila
pemberkasan sudah lengkap, maka kedua oknum bisa disidang. "Paling lambat
dua pekan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Militer," katanya.
Kasus ini bermula
ketika Petruk, murid SD, dijemput AOK dan B dan dibawa ke sebuah rumah di
Kelurahan Metina, Lobalain, Rote Ndao. Mereka meminta Petrus mengaku telah
mencuri ponsel AOK sekaligus menganiaya. Setelah itu korban dibolehkan pulang.
Sesampai di rumah,
Petrus tidak mengadu ke orangtuanya. Esoknya, AOK mendatangi Petrus yang lari
bersembunyi di kamar, namun AOK mengejar dan membawa ke orangtuanya di Metina.
Joni Seuk, ayah korban menyusul dan mendapati anaknya pingsan dalam kondisi
telanjang, tangan dan kaki terikat.
"Anak kami terpaksa mengaku bahwa dia yang ambil handphone, karena sudah tidak tahan dengan penganiayaan itu. Sampai di rumah, anak kami bingung mau ambil handphone di mana karena bukan dia yang ambil," Joni menuturkan. (Rls/Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar