Rabu, 25 Agustus 2021

Serka AOK dan Serma B, Dua Oknum Anggota TNI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara


KUPANG - wartaexpress.com -
Serka AOK dan Serma B, dua oknum anggota TNI yang diduga menganiaya Petruk Seuk (13) di Kabupaten Rote Ndao, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol CPM Joao Cesar Dacosta Corte mengatakan, bahwa kedua anggotanya dijerat Pasal 351 KUHP jo UU Nomor 3 Tahun 2014 dan Pasal 17 C tentang kekerasan terhadap anak.

"Korban ini merupakan anak yang masih di bawah umur, sehingga pasal yang dikenakan kepada dua pelaku ini ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara," ujar Oao saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/8).

Denpom IX/1 tengah meminta keterangan saksi dan memeriksa semua alat bukti. Kasus tersebut, lanjut Joao, mendapat perhatian TNI AD sehingga proses hukumnya dipercepat. Apabila pemberkasan sudah lengkap, maka kedua oknum bisa disidang. "Paling lambat dua pekan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Militer," katanya.

Kasus ini bermula ketika Petruk, murid SD, dijemput AOK dan B dan dibawa ke sebuah rumah di Kelurahan Metina, Lobalain, Rote Ndao. Mereka meminta Petrus mengaku telah mencuri ponsel AOK sekaligus menganiaya. Setelah itu korban dibolehkan pulang.

Sesampai di rumah, Petrus tidak mengadu ke orangtuanya. Esoknya, AOK mendatangi Petrus yang lari bersembunyi di kamar, namun AOK mengejar dan membawa ke orangtuanya di Metina. Joni Seuk, ayah korban menyusul dan mendapati anaknya pingsan dalam kondisi telanjang, tangan dan kaki terikat.

"Anak kami terpaksa mengaku bahwa dia yang ambil handphone, karena sudah tidak tahan dengan penganiayaan itu. Sampai di rumah, anak kami bingung mau ambil handphone di mana karena bukan dia yang ambil," Joni menuturkan. (Rls/Patar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....