CIAMIS - wartaexpres.com - Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran Taman Raflesia, Kabupaten Ciamis, diperbolehkan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangannya dengan catatan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Hal tersebut disampaikan
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, saat menerima aksi terkait evaluasi penerapan
PPKM dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Ciamis di gerbang barat Pendopo Bupati
Ciamis, Jumat (27/8/2021).
“Saya membolehkan para
PKL berjualan kembali di Alun-alun Ciamis dengan syarat prokesnya harus dijaga.
Selain itu terkait pelayanan makan sesuai dengan aturan dalam PPKM diharapkan
take away (dibawa pulang) atau dimakan di tempat dengan durasi 30 menit,” ucapnya.
Selain mengizinkan para
PKL di sekitaran Taman Raflesia Ciamis, Herdiat pun membolehkan kembali
aktivitas perdagangan yang dilaksanakan setiap minggunya di Sirkuit BMX
Cigembor Ciamis, tentunya dengan prokes ketat.
“Kita membolehkan para pedagang PKL agar melakukan aktivitas perdagangannya kembali di Pasar Dadakan yang dilakukan setiap minggunya di sekitaran area Sirkuit BMX Ciamis. Para pedagang harus memperhatikan prokes serta menjaga jarak antar para pedagang secara teratur,” paparnya.
Ia pun mengungkapkan,
sebagai upaya membantu meringankan masyarakat terkait pendidikan di Kabupaten
Ciamis agar digratiskan. Terutama di wilayah yang menjadi kewenangan daerah
Ciamis yang didalamnya termasuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah menengah Pertama
(SMP) sudah digratiskan.
“Kita sudah
mengupayakan agar menggratiskan biaya pendidikan bagi pelajar SD dan SMP di
Kabupaten Ciamis. Sebagai upaya membantu meringankan beban orang tua terutama
bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 pun hal tersebut dilakukan kepada
para pengusaha dengan diberikannya relaksasi pembayaran pajak,” ungkapnya.
Herdiat pun menegaskan, bahwa pemerintah daerah Ciamis lebih berfokus terhadap keselamatan masyarakat dan kesehatan masyarakat, tidak terhadap pembangunan. Namun ada beberapa pembangunan infrastruktur yang mesti dikerjakan, karena meskipun di masa pandemi jangan sampai pembangunan runtuh, hal ini sebagai upaya agar ekonomi tetap jalan.
Bupati Ciamis inipun
menambahkan, terkait kegiatan hajatan boleh dilaksanakan dengan protokol
Kesehatan. Sementara untuk hiburan diperbolehkan dengan catatan prokes
dilakukan secara ketat dan tidak ada electone dan sound yang menimbulkan
keramaian.
“Hajatan nikah dan lainnya boleh dilakukan, dengan mentaati peraturan yang diterapkan pada PPKM level 3 dengan tidak berkerumun, mematuhi prokes dan membatasi jumlah. Untuk hiburan selama tidak ada electone, tidak ada sound dan yang menimbulkan keramaian dan tidak ada aktifitas kerumunan seperti joged-joged berdempetan diperbolehkan,” tutupnya. (Kontr/Prokopim/Syarif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar