Sabtu, 28 Agustus 2021

Penuhi Aspirasi Rakyat, Bupati Ciamis Izinkan PKL Berdagang Kembali Di Sekitaran Taman Raflesia Ciamis


CIAMIS - wartaexpres.com -
Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran Taman Raflesia, Kabupaten Ciamis, diperbolehkan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangannya dengan catatan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, saat menerima aksi terkait evaluasi penerapan PPKM dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Ciamis di gerbang barat Pendopo Bupati Ciamis, Jumat (27/8/2021).

“Saya membolehkan para PKL berjualan kembali di Alun-alun Ciamis dengan syarat prokesnya harus dijaga. Selain itu terkait pelayanan makan sesuai dengan aturan dalam PPKM diharapkan take away (dibawa pulang) atau dimakan di tempat dengan durasi 30 menit,” ucapnya.

Selain mengizinkan para PKL di sekitaran Taman Raflesia Ciamis, Herdiat pun membolehkan kembali aktivitas perdagangan yang dilaksanakan setiap minggunya di Sirkuit BMX Cigembor Ciamis, tentunya dengan prokes ketat.

“Kita membolehkan para pedagang PKL agar melakukan aktivitas perdagangannya kembali di Pasar Dadakan yang dilakukan setiap minggunya di sekitaran area Sirkuit BMX Ciamis. Para pedagang harus memperhatikan prokes serta menjaga jarak antar para pedagang secara teratur,” paparnya.

Ia pun mengungkapkan, sebagai upaya membantu meringankan masyarakat terkait pendidikan di Kabupaten Ciamis agar digratiskan. Terutama di wilayah yang menjadi kewenangan daerah Ciamis yang didalamnya termasuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah menengah Pertama (SMP) sudah digratiskan.

“Kita sudah mengupayakan agar menggratiskan biaya pendidikan bagi pelajar SD dan SMP di Kabupaten Ciamis. Sebagai upaya membantu meringankan beban orang tua terutama bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 pun hal tersebut dilakukan kepada para pengusaha dengan diberikannya relaksasi pembayaran pajak,” ungkapnya.

Herdiat pun menegaskan, bahwa pemerintah daerah Ciamis lebih berfokus terhadap keselamatan masyarakat dan kesehatan masyarakat, tidak terhadap pembangunan. Namun ada beberapa pembangunan infrastruktur yang mesti dikerjakan, karena meskipun di masa pandemi jangan sampai pembangunan runtuh, hal ini sebagai upaya agar ekonomi tetap jalan.

Bupati Ciamis inipun menambahkan, terkait kegiatan hajatan boleh dilaksanakan dengan protokol Kesehatan. Sementara untuk hiburan diperbolehkan dengan catatan prokes dilakukan secara ketat dan tidak ada electone dan sound yang menimbulkan keramaian.

“Hajatan nikah dan lainnya boleh dilakukan, dengan mentaati peraturan yang diterapkan pada PPKM level 3 dengan tidak berkerumun, mematuhi prokes dan membatasi jumlah. Untuk hiburan selama tidak ada electone, tidak ada sound dan yang menimbulkan keramaian dan tidak ada aktifitas kerumunan seperti joged-joged berdempetan diperbolehkan,” tutupnya. (Kontr/Prokopim/Syarif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....