PONOROGO - wartaexpress.com - TNI-Polri Bersama Pemerintah Daerah Ponorogo, Satpol PP dan BPBD terus melaksanakan Operasi Yustisi dengan menggunakan cara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, bertempat di Jl. Ponorogo-Wonogiri, Tambakbayan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (22/8/2021).
Total ada 26 KTP terjaring dalam operasi ini karena tidak mematuhi protokol kesehatan dan banyak warga tidak memakai masker.
Kapolres Ponorogo, AKBP
Mochamad Nur Azis, SH, S.IK, M.Si, melalui Kasat Samapta Polres Ponorogo, AKP
Edi Suyono, SE, menuturkan, bahwa operasi ini akan terus dilaksanakan, karena
masa pendemi Covid-19 sampai saat ini belum juga usai.
"Total pelanggar
PPKM Darurat yang ditindak sebanyak 26 orang dengan perincian, yaitu Denda
administratif 6 orang, Sanksi sosial 5 orang, Teguran lisan 15 orang dan
pembubaran pengunjung nihil," ujarnya.
Kasat Samapta AKP Edi
menambahkan, bahwa selanjutnya para pelanggar akan mengikuti sidang Yustisi dan
pelanggar yang sudah ditetapkan hukuman oleh hakim diharuskan membayar sanksi
denda serta sanksi sosial. Jumlah hasil sanksi denda yang terkumpul selanjutnya
disetorkan ke Kas Negara dengan pihak Kejaksaan sebagai eksekutor.
"Kami berharap dengan dilakukannya sidang ini masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku di PPKM Level 3, sehingga kita bersama bisa terbebas dari Covid-19," tutupnya. (Ekosetiyo Budi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar