Selasa, 27 April 2021

ASN Tidak Diperkenankan Terlibat Dalam Ranah Perpolitikan


PONTIANAK - wartaexpress.com -
Gubernur Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Sekundus, S.Sos, MM, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penanganan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalimantan Barat, dengan tema "Evaluasi dan Proyeksi Penindakan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa Pemilihan Kepala Daerah di Kalimantan Barat". Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu, Ruhermansyah, SH.

Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Barat yang dibacakan Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Kalbar, Sekundus mengatakan, bahwa netralitas ASN sangat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan sehat.

"ASN tidak diperkenankan terlibat dalam ranah perpolitikan, tidak terpengaruh dari golongan manapun, agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak diskriminatif dan bersifat independen, serta tidak terlibat dalam panggung perpolitikan yang ada," kata Asisten Administrasi dan Umum, Sekundus, S.Sos, MM, di Orchardz Hotel Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Senin (26/4/2021).

Dia menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 70 ayat 1 menyatakan, dalam kampanye pasangan calon kepala daerah dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI, dan anggota TNI, di mana pelanggaran atas ketentuan tersebut (Pasal 189), dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta rupiah.

Selanjutnya di Pasal 71 ayat 1 disebutkan, melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran atas ketentuan tersebut (Pasal 188), dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta rupiah.

"Saya mendukung pelaksanaan penindakan dan pelanggaran terhadap netralitas ASN maupun Kepala Desa, dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kalbar, serta akan terus mengampanyekan kepada seluruh ASN di Kalbar, untuk selalu menjaga sikap netral dalam bekerja," ungkap Sekundus.

Dirinya juga mengharapkan, melalui evaluasi dan proyeksi penindakan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa pada pemilihan Kepala Daerah di Kalbar, dapat diketahui faktor-faktor penghambatnya, sehingga pelaksanaan penanganan penindakan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu, menjadi lebih baik ke depannya.

Diharapkan, masyarakat semakin percaya dengan Bawaslu yang juga akan berpengaruh pada meningkatnya kepercayaan masyarakat pada hasil Pemilihan Kepala Daerah.

"Oleh karena itu saya mengapresiasi Bawaslu atas pelaksanaan Rakor ini. Semoga kegiatan Rakor pelaksanaan penanganan penindakan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa Pemilihan Kepala Daerah di Kalimantan Barat dapat berjalan lancar sesuai harapan kita bersama," tutupnya. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....