![]() |
AKBP Rino Eko saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. |
BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Barang haram seberat dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu, diamankan dari tersangka YT (31) pada 10 April 2021 lalu sekira pukul 16.30 Wita di sebuah warung makan di Jalan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Kemudian dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, Selasa (27/04) pagi.
Pemusnahan dipimpin
oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko. Dengan cara dilarutkan
dalam toples plastik berisi air hangat. Selanjutnya, larutan berisi sabu
dibuang oleh pelaku dengan dikawal petugas ke dalam toilet.
Proses pemusnahan
berlangsung oleh petugas dan disaksikan pelaku. Hadir juga perwakilan dari
Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Balikpapan. “Setelah ada penetapan dari Kejaksaan,
kita diwajibkan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti. Jumlahnya ada dua
kilogram sabu,” kata AKBP Rino Eko.
Tidak semua barang
bukti sabu dimusnahkan. Sebagian disisihkan sebagai barang bukti persidangan
dan penyelidikan. “Sesuai amanat undang-undang bahwa disisihkan sedikit untuk
barang bukti, sisanya dimusnahkan,” ujarnya.
Berbarengan dengan
pemusnahan sabu tersebut jajaran Ditresnarkoba juga memusnahkan kurang lebih 50
gram ganja yang diamankan bersama barang bukti sabu.
Ganja seberat 50 gram
terungkap dari kasus di Kota Samarinda, disita dari tersangka AK (25). Kejadian
kasus ganja terungkap sebelum kasus sabu seberat dua kilogram. Sama seperti
pemusnahan sabu, barang bukti ganja juga dimusnahkan oleh pelaku dikawal
petugas menuju pembakaran barang bukti.
“Barang bukti ganja terungkap di Kota Samarinda disita dari tersangka AK (25). Barang haram itu dia dapatkan dari luar Kaltim yang dipesan secara online,” pungkas AKBP Rino Eko. (Yun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar