PONTIANAK - wartaexpress.com - Kodim 1207/BS bersama Polresta Pontianak, Direktorat Samapta Polda Kalbar, Satpol PP Prov. Kalbar, Dinkes Kota Pontianak, Kesbangpol Kota Pontianak dan Ormas Badan Koordinasi Komunikasi Wilayah (Bakorkomwil) 1207 melaksanakan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di wilayah Kota Pontianak, Minggu malam (25/04/2021).
Adapun hadir dalam
kegiatan tersebut antara lain, Kasatpol PP Prov. Kalbar Y. Anthonius Rawing,
SE, M.Si, Wadir Samapta Polda Kalbar AKBP Permadi, Kabag Ops Polresta Pontianak
AKP Sutrisno, S.IK, MA, Pabung Kodim 1207/BS Letda Inf Lukas, Kasatpol PP Kota
Pontianak Syf. Adriana, Kakan Kesbangpol Sy. Rizal Almutthahar, S.Sos, Kadin
Kes Kota Pontianak dr. Handanu Sidiq, M.Kes, Kasi Perawatan Damkar Kota
Pontianak Surya Saputra, Ketua Bakorkomwil 1207.
Patroli gabungan ini
dilaksanakan ke beberapa Cafe dan tempat hiburan yang berada di wilayah Kota
Pontianak, dimana tempat-tempat ini disinyalir berpotensi untuk menimbulkan
kerumunan masyarakat yang bisa mengakibatkan terjadinya penyebaran Covid-19.
Petugas gabungan yang merupakan Tim Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Kota Pontianak yang terdiri dari Personel Kodim 1207/BS, Polresta Pontianak Direktorat Samapta Polda Kalbar, Satpol PP Prov. Kalbar, Dinkes Kota Pontianak, Kesbangpol Kota Pontianak dan Ormas Badan Koordinasi Komunikasi Wilayah (Bakorkomwil) 1207 ini melaksanakan Patroli dan sosialisasi protokol kesehatan secara terpadu kepada masyarakat terkait penegakan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.
Pada saat Patroli,
Letda Inf Lukas yang memimpin personel Kodim 1207/BS menyampaikan, bahwa Patroli
ini dilaksanakan dalam rangka penegakkan Protokol Kesehatan guna memutus mata
rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kota Pontianak.
“Adapun sasaran dalam
Patroli kali ini adalah Caffe Tiam di Jl. Imam Bonjol, Kel. Bansir Laut, Kec.
Pontianak Selatan, Locomotiv Caffe di Jl. Imam Bonjol, Kel. Bansir Laut, Kec.
Pontianak Selatan, Warkop Imbon di Jl. Imam Bonjol, Kel. Bansir Laut, Kec.
Pontianak Selatan, Warung Unlimited di Jl. Reformasi Kel. Bansir Darat, Kec.
Pontiank Tenggara,” ucap Letda Lukas.
“Dalam razia kali ini
Satgas Gabungan Covid-19 melaksanakan Rapid Test Swab Antigen kepada 100
pengunjung Warung Unlimited, selanjutnya dari Petugas Tim Kesehatan Prov.
Kalbar menyampaikan, bahwa untuk hasil Swab/PCR akan disampaikan kemudian, dan
akan diadakan pemanggilan sesuai data apabila ada yang positif terpapar
Covid-19, sesuai data pada waktu pemeriksaan Rapid Test Swab Antigen," tutur
Letda Inf Lukas.
Lanjut Letda Inf Lukas
mengatakan, bahwa razia yang dilaksanakan oleh petugas gabungan ini adalah
untuk memberikan himbauan kepada para pengunjung untuk kembali ke rumah dan
kepada petugas Cafe agar menutup Cafenya, hal ini dilakukan dalam rangka
menindaklanjuti Peraturan Gubernur No. 443.1/0547 Tahun 2021 tentang Pembatasan
Jam Operasional Kegiatan Usaha dan Peraturan Walikota Pontianak No.58 Tahun
2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai
upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Ketegasan dan konsistensi Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 ini sangatlah penting untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat. Semoga dengan langkah ini benar-benar dapat efektif untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak," pungkas Letda Inf Lukas. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar