NIAS SELATAN - wartaexpress.com - Ketidak- transparanan dan keterbukaan informasi publik PPK 3.6 Nias Selatan dinilai telah mengangkangi UU KIP yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, dimana UU ini sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, proporsional, dan cara sederhana, pengecualian bersifat ketat dan terbatas, kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Berdasarkan informasi dari narasumber yaitu Ketua DPD LSM Gempitan, Nias Selatan, Abdul Rahman, setelah beberapa kali mengkonfirmasi pelaksana Pejabat Pembuat komitmen (PPK 3.6) terkait jumlah anggaran untuk pembangunan proyek pasang batu mortar tersebut tidak pernah disampaikan.”Bahkan kami menilai ada unsur mengangkangi undang-undang keterbukan informasi publik,” tegas Abdul Rahman.
Abdul Rahman menegaskan,
dengan segera untuk menyatakan sikap atas ketidak-transparanan PPK 3.6 Nias Selatan
terkait kegiatan proyek pasang batu mortar di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
Lanjutnya menyatakan,
bahwa pimpinan PPK 3.6 Nisel yaitu Faber Panjaitan, belum pernah bertemu. “Ketika
kami mengkonfirmasi kepada salah satu pegawai PPK 3.6, menjelaskan bahwa
pimpinan masih berada di luar kota,” imbuhnya.
Sejauh penelusuran tim awak media wartaexpress.com wilayah Kepulauan Nias telah berusaha menghubungi salah satu pegawai PPK 3.6 yaitu Andrian Hutauruk selaku Koodinator Lapangan proyek tersebut, juga tidak bisa memberikan tanggapan terkait permintaan informasi yang dibutuhkan, sudah beberapa kali menghubungi korlap baik via telepon dan WhatsApp tapi tidak pernah digubris oleh yang bersangkuta. (Lukas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar