KAPUAS HULU - wartaexpress.com - Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu bersama Babinsa Koramil 1206-13/BHU mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 04 Tahun 2021 di wilayah Kecamatan Bunut Hulu, Senin (26/4/2021).
Ajakan tersebut
disampaikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang terjun langsung di desa
binaannya. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Nanga Suruk, Bripda
Herodion. S.R bersama Babinsa Koramil 1206-13/BHU, Kopda Yasin, yang
menyambangi Desa Nanga Suruk guna sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI
Nomor 04 Tahun 2021, dengan cara menempelkan Surat Edaran Menteri Agama RI
tersebut di tempat yang mudah dilihat oleh warga masyarakat.
Kapolres Kapuas Hulu,
AKBP Wedy Mahadi, S.IK, M.AP, melalui Plh. Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jubaedi, SH,
mengatakan, bahwa Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2021 tersebut
berisikan tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah
di tengah Pandemi wabah Covid-19 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di
wilayah Kecamatan Bunut Hulu khususnya dan umumnya di Kabupaten Kapuas Hulu.
Selanjutnya, Iptu
Jubaedi, SH, mengatakan, bahwa setiap anggota Polri harus aktif dalam tugas
kemanusiaan penanganan Covid-19, tentunya dengan menjalin sinergi dengan TNI
dan Pemerintah setempat.
Dikatakan oleh Iptu
Jubaedi, SH, memerintahkan kepada seluruh anggotanya, terutama Bhabinkamtibmas
agar aktif menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2021
tersebut di desa binaannya.
“Kita selalu bersinergi dengan Koramil maupun instansi Pemerintah Kecamatan Bunut Hulu, tentunya untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19, salah satunya adalah dengan memberdayakan Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” ujarnya. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar