JAKARTA - wartaexpress.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju asal Polri itu disangkakan menerima suap dari Walikota Tanjungbalai M. Syahrial dengan modus menjanjikan penghentian perkara. Seorang pengacara berinisial MH juga menjadi tersangka.
"Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti
permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ke penyidikan dan
menetapkan tiga tersangka yakni SRP (penyidik KPK), ke dua MH (seorang
pengacara), ke tiga MS (Walikota Tanjungbalai)," kata Ketua KPK, Firli
Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
AKP Stepanus, diduga telah menerima suap senilai Rp. 1,3
miliar dari komitmen sebanyak Rp. 1,5 miliar. Uang itu diduga demi memuluskan
perkara jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai agar dihentikan.
AKP Stepanus menjanjikan kasus tidak naik ke penyidikan.
"MS (Walikota Tanjungbalai) menyetujui dengan mentransfer uang secara
bertahap sebanyak 59 kali. Total uang yang telah diterima kurang lebih Rp. 1,3
miliar," ucap Firli.
AKP Stepanus dan pengacara MH kini sudah ditahan KPK. Adapun
Walikota Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. (Rls/MI/Red)

IONQQ menyediakan permainan poker, domino99, bandarq, bandarpoker,aduq,sakong,perang bacarat dan capsa :D
BalasHapusayo ditunggu apa lagi
WA : +855 1537 3217