PASAMAN - wartaexpress.com - Kepolisian Resort Pasaman, musnahkan barang bukti ganja 19 kg lebih, Kamis (22/4/2021). Barang bukti daun ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polres Pasaman, Sumatera Barat, dalam Operasi Antik Singgalang tahun 2021.
Pemusnahan dipimpin
langsung oleh Kapolres Pasaman yang diwakili Waka Polres Pasaman, Kompol
Yufrinaldi, turut hadir menyaksikan Wabup Pasaman, Sabar AS, Ketua Pengadilan
Negeri Lubuksikaping, Kajari Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Letkol Inf Ahmad
Azis, dan undangan lainnya.
Kajari Pasaman, Fitri
Zulfahmi, Dandim 0305 Pasaman, Letkol Inf. Ahmad Azis, mengapresiasikan
kegiatan pemusnahan BB narkotika jenis ganja yang telah dilakukan jajaran
Polres Pasaman.
Pihaknya meminta
seluruh pihak komitmen dalam pemberantasan narkoba di Pasaman. "Kepada
berbagai pihak dan seluruh lapisan masyarakat, tokoh agama dan lainnya, agar
dapat mengawasi generasi muda kita, agar tidak terjerumus dalam kasus penyalahgunaan
narkotika,” ujar Fitri.
Dalam kesempatan yang
sama, Wabup Pasaman, Sabar.AS, mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman
juga apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Pasaman, khususnya Sat Narkoba
atas penangkapan sebanyak 19 paket ganja kering.
"Mari satukan
tekat untuk memerangi, membumi-hanguskan narkotika dan obat-obat terlarang
lainnya di daerah Ranah Pasaman,” ucap Wabup.
Sementara Kapolres
Pasaman melalui Waka Polres Pasaman, Iptu Yufrinaldi dalam kesempatan itu
menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya
di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
"Ini adalah salah
satu bentuk keseriusan dalam menumpas peredaran narkoba di Pasaman. Terima
kasih kepada semua pihak atas dukungan serta kerja samanya,” pungkas Wabup.
Sementara Kasat Narkoba
Polres Pasaman, Iptu Safri Munir mengatakan, bahwa barang bukti daun ganja
sebanyak 19 kg yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari dua orang
tersangka yang berinisial ID (30) dan RN (28) yang merupakan warga Kelurahan Sungai
Sapiah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Kedua pelaku ditangkap di Desa Pegang
Baru, Kecamatan Padang Gelugur, Sumatera Barat.
“Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2. subs.115 ayat 2 subs.111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni ancaman hukuman seumur hidup, atau penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Iptu Safri Munir. (Rls/Tim Pasaman).

BalasHapuspermainan poker yang gampang menangnya hanya di IONQQ
ayo segera di coba permainan kami :D
WA: +855 1537 3217