Kamis, 22 April 2021

Polres Pasaman Musnahkan 19 Kg Ganja Kering Hasil Operasi Antik Singgalang


PASAMAN - wartaexpress.com -
Kepolisian Resort Pasaman, musnahkan barang bukti ganja 19 kg lebih, Kamis (22/4/2021). Barang bukti daun ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polres Pasaman, Sumatera Barat, dalam Operasi Antik Singgalang tahun 2021.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman yang diwakili Waka Polres Pasaman, Kompol Yufrinaldi, turut hadir menyaksikan Wabup Pasaman, Sabar AS, Ketua Pengadilan Negeri Lubuksikaping, Kajari Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Letkol Inf Ahmad Azis, dan undangan lainnya.

Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi, Dandim 0305 Pasaman, Letkol Inf. Ahmad Azis, mengapresiasikan kegiatan pemusnahan BB narkotika jenis ganja yang telah dilakukan jajaran Polres Pasaman.

Pihaknya meminta seluruh pihak komitmen dalam pemberantasan narkoba di Pasaman. "Kepada berbagai pihak dan seluruh lapisan masyarakat, tokoh agama dan lainnya, agar dapat mengawasi generasi muda kita, agar tidak terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkotika,” ujar Fitri.

Dalam kesempatan yang sama, Wabup Pasaman, Sabar.AS, mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman juga apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Pasaman, khususnya Sat Narkoba atas penangkapan sebanyak 19 paket ganja kering.

"Mari satukan tekat untuk memerangi, membumi-hanguskan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya di daerah Ranah Pasaman,” ucap Wabup.

Sementara Kapolres Pasaman melalui Waka Polres Pasaman, Iptu Yufrinaldi dalam kesempatan itu menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

"Ini adalah salah satu bentuk keseriusan dalam menumpas peredaran narkoba di Pasaman. Terima kasih kepada semua pihak atas dukungan serta kerja samanya,” pungkas Wabup.

Sementara Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Safri Munir mengatakan, bahwa barang bukti daun ganja sebanyak 19 kg yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari dua orang tersangka yang berinisial ID (30) dan RN (28) yang merupakan warga Kelurahan Sungai Sapiah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Kedua pelaku ditangkap di Desa Pegang Baru, Kecamatan Padang Gelugur, Sumatera Barat.

“Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2. subs.115 ayat 2 subs.111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni ancaman hukuman seumur hidup, atau penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Iptu Safri Munir. (Rls/Tim Pasaman).

1 komentar:


  1. permainan poker yang gampang menangnya hanya di IONQQ
    ayo segera di coba permainan kami :D
    WA: +855 1537 3217

    BalasHapus

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....