PONTIANAK - wartaexpress.com - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MM, MH, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kalbar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Pada masa persidangan II (kedua) DPRD Provinsi Kalbar di Ruang Balairungsari DPRD Kalbar, Jl. A. Yani, Pontianak, Kamis (22/4/2021).
Wagub Kalbar
mengatakan, bahwa keputusan yang ditetapkan pada hari ini, sesungguhnya merupakan
proses dari setiap kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah daerah. "Kebijakan
yang dibuat tentu akan memberikan manfaat, apabila kebijakan tersebut, telah
melalui proses pembahasan dan pertimbangan yang matang dari berbagai
aspek," ujar H. Ria Norsan.
Dikatakannya, bahwa pembahasan Rancangan Perda Provinsi Kalbar tentang perubahan ke dua atas Perda No 8 Tahun 2016 yang telah dilakukan, merupakan proses dan tahapan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif guna menghasilkan kebijakan yang berkualitas, disertai dengan pertimbangan karakteristik wilayah, potensi daerah, serta luas wilayah, dan kemampuan keuangan daerah.
"Oleh sebab itu,
beberapa perangkat daerah yang dilakukan perubahan maupun penyesuaian yang
telah disetujui, diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap
peningkatan pelayanan kepada masyarakat, aksesibilitas, dan kesejahteraan bagi
masyarakat Kalimantan Barat," harap Wagub Kalbar.
Dirinya juga
mengatakan, bahwa kesepakatan yang dihasilkan merupakan hasil kerja yang optimal
yang telah dilakukan oleh anggota Pansus bersama-sama Tim Eksekutif. Perbedaan
pendapat dan pandangan dalam proses pembahasan Rancangan Perda, hendaknya dapat
disikapi secara arif dan bijaksana.
"Khusus kepada saudara-saudara yang terlibat dalam Pansus Perangkat Daerah, saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kerena telah melakukan pembahasan secara serius bersama Tim Eksekutif dengan penuh rasa tanggungjawab guna menciptakan perangkat daerah yang baik, tidak hanya tepat fungsi dan tepat ukuran, tetapi juga efesien dan efektif serta produktif guna membantu tugas Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di daerah," ujarnya. (Rls/danil)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar