TANGERANG - wartaexpress.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke tujuh ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang perpanjangan tahap ke tujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Alasan perpanjangan
PSBB, kata Gubernur, karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut
diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan Covid-19 tersebut.
Adapun dasar pembuatan
Keputusan Gubernur, diantaranya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan.
Serta Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada
Kondisi Tertentu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Covid-19.
"PSBB dilaksanakan
paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April
2021. Dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran
Covid-19," ujarnya, Senin (22/3/2021).
Pemerintah
Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan
PSBB sebagaimana dimaksud pada Diktum ke satu, sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta
menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Waktu penetapan
pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada Diktum
ke tiga ditetapkan oleh Bupati/Walikota," ucapnya.
Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota. (Udin)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar