REMBANG - wartaexpress.com - Perkembangan penanganan kasus pembuangan puluhan ribu ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Jatisari, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah sudah menunjukan titik terang, Kamis (25/03/2021).
Pembuangan limbah di
sluke itu diprotes warga karena diduga menyebabkan perkebunan cengkeh yang
mereka miliki tak lagi bisa panen. Tak hanya itu, warga juga memprotes terkait
limbah yang menyebabkan tanaman bawang mati, ternak-ternak berjatuhan, hingga
kadar air di sekeliling limbah tidak dapat dikonsumsi lagi.
Kasat Reskrim Polres
Rembang, AKP Bambang Sugito menjelaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih
melakukan proses penyidikan dan penyelidikan.
“Nanti ada gelar
perkara yang ke dua, dalam gelar perkara terdapat 3 kali tahapan. Kemudian pada
gelar terakhir, ada beberapa hal yang harus kami lakukan, sehingga penyidikan
dan penyelidikan kami bisa sempurna,” terangnya.
Saat ini, lanjut
Bambang dari hasil gelar perkara, ada beberapa nama yang sudah kami ajukan,
kemungkinan keputusannya dalam waktu beberapa minggu ke depan. “Tersangka lebih
dari satu orang, mereka disangkakan tentang Undang-undang Lingkungan Hidup,
mencakup pencemaran dengan limbah B3,” jelasnya.
Bambang menambahkan,
bahwa target ini harus dituntaskan, untuk waktunya tidak dibatasi. “Terkecuali
kami sudah melakukan hal-hal yang sifatnya upaya paksa. Jadi terkait batasan
waktu, nantinya sampai selesai,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pada April 2020, sebanyak kurang lebih 7.500 ton material tanah diduga limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang ke Desa Gandri Rojo, Kecamatan Sedan. Selanjutnya pada Mei 2020, sebanyak 11.000 ton limbah dibuang ke Desa Jatisari, Kecamatan Sluke, Rembang. (Lilik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar