JAKARTA - wartaexpress.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.
"Kami sampaikan
sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit Tipid Narkoba Bareskrim bersama
Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan
diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri,
Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri,
Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Krisno menjelaskan, bahwa
pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara, dalam
operasi ini petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38). "Barang
bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 gram dan ekstasi 40.038 butir dan H5 10
butir," ujar Krisno.
Operasi itu ketika
petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat
bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran
hingga akhirnya dapat dihentikan. "Membawa muata empat paket kecil dan dua
paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang
diduga narkotika jenis sabu," ucap Krisno.
Atas perbuatannya,
tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun
1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur
Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.
Selanjutnya penangkapan
ke dua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi
itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK
(27). "Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,"
tutur Krisno.
Saat dilakukan
interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan
diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar