KOTA SERANG - wartaexpress.com - Satreskrim Polres Serang Kota, Polda Banten bersama Tim Resmob Polda Banten dibantu dengan personel Polsek Kedondong Lampung, berhasil mengamankan 4 pelaku pembacokan dan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (20/3) lalu di Terminal Cangkring atau sekitaran Pasar Induk Rau.
"Alhamdulillah,
kami dari Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengamankan para pelaku aksi pengeroyokan
ataupun penganiayaan yang terjadi di Pasar Rau, Kota Serang. Keempat pelaku ini
melarikan diri ke Lampung tepatnya di Kabupaten Pasawaran, Kecamatan Kedondong.
Mereka bersembunyi di rumah salah satu teman tersangka atas nama WH alias NN
(36)," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar saat press conference di
Mapolres Serang Kota, Rabu (24/03/2021).
Nandar juga mengatakan, bahwa untuk tersangka yang diamankan ada 5 orang, sedangkan korban ada 3 orang. “Para tersangka yang kami amankan sesuai dengan perannya masing-masing yaitu berinisial AF alias MP (30) warga Unyur, JH alias JB (30) warga Kasemen, WH alias NN (36) warga Unyur, HM alias BJ (27) warga Unyur dan EG (23),” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan
Nandar, bahwa korbannya yaitu AS (26) pekerjaan pengamen warga Tanggul
Cimuncang, Kota Serang, meninggal dunia akibat luka bacokan di daerah wajah
tepatnya di samping di bagian pipi ataupun dekat bibir, kemudian luka bacokan
di bagian tangan, korban sempat kritis di ruang ICU dan kemudian meninggal
dunia pada hari Minggu (21/3) kemarin.
“Korban yang kedua
adalah JL (23) pekerjaan pedagang ikan di Pasar Rau, korban saat ini masih
dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah. Adapun lukanya adalah luka
bacokan di bagian tangan kanan. Untuk YN (26) pekerjaan pengamen warga Unyur
menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada hari Jum'at (19/3) lalu, sebelum
aksi pembacokan," ungkap Nandar.
Lanjut Nandar
mengatakan, bahwa AF, WH, HM pada saat penangkapan mereka melakukan perlawanan
kemudian berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Peristiwa ini berawal dari permasalahan remeh, hanya sekedar saling mengolok (mengejek). YN (26) berselisih dengan salah satu tersangka JH. Kemudian pada hari Jumat (19/3), tepatnya sekitar pukul 8 malam, saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan JH terhadap YN.
“Penganiayaan ini yang
kemudian berujung pada pengaduan YN kepada almarhum AS dan JL yang sebagai
korban. Kemudian pengaduan ini berujung pada undangan ataupun provokasi dari rombongan
salah satu tersangka atas nama EG," jelas Nandar.
Senjata tajam yang
digunakan pelaku JH alias JB untuk membacok korbannya, diambil secara spontan
dari salah satu warung ayam potong di PIR, Kota Serang.
Sementara, Kabidhumas
Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, bahwa saat ini tersangka dan
barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serang Kota.
"Saat ini para
pelaku pembacokan dan barang bukti berupa golok dan pakaian sudah diamankan di
Mapolres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Edy Sumardi.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara. Para tersangka juga residivis curanmor, judi dan narkoba," tutup Edy Sumardi. (Udin Jaenudin)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar