TANGERANG - wartaexpress.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap penadah kendaraan bermotor hasil tindak kejahatan, Selasa (23/3/2021). Tersangka penadah yang ditangkap adalah seorang pria berinisial DR (24).
"Tersangka DR ditangkap di kontrakan di Desa Pasir Awi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (24/3/2021).
Wahyu menjelaskan, bahwa
penangkapan terhadap tersangka DR berdasarkan hasil pengembangan dan
penyelidikan mendalam. Petugas, mendapat informasi adanya transaksi jual-beli
motor tanpa surat resmi di wilayah Cikupa.
Informasi itu kemudian
didalami dengan melaksanakan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Saat
melakukan observasi, petugas mendapati informasi bahwa ada seorang pria beberapa
kali bulak-balik dengan sepeda motor yang berbeda-beda. "Ternyata,
tersangka DR yang mengontrak di kontrakan milik warga adalah penadah sepeda
motor curian," ujar Wahyu.
Petugas kemudian
melakukan penggerebekan ke kontrakan tersangka, didapati barang bukti sepeda
motor tanpa surat resmi. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke
Polresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka DR dijerat Pasal 480 tentang pertokoan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandas Wahyu. (Udin Jaenudin)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar