CILEGON - wartaexpress.com - Unit Reskrim Polsek Pulomerak bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pencurian di salah satu rumah warga, tepatnya di lingkungan Babakanturi RT 04/02, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Selasa (30/3/2021).
Kapolsek Pulomerak Kmpol
Rifki Seftirian Y, S.IK, MH, menjelaskan di depan awak media, bahwa pelaku
berinisial RS yang diduga pelaku pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah
korban Y, melalui jendela kamar. “Pelaku berhasil kami amankan berikut barang
buktinya yaitu 1 buah handphone merk Vivo Y53, dan 1 buah handphone merk Nokia
3 pada saat ditangkap barang tersebut ada pada pelaku RS.
Kapolsek Pulomerak
menambahkan, adapun barang yang diambil oleh tersangka RS berupa 1 buah tas
warna orange yang berisikan surat surat penting berupa BPKB sepeda motor, Buku
Nikah, uang tunai sebesar Rp. 500.000, dan 2 buah handphone merk Vivo dan Nokia.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih
sekitar Rp. 5.000.000.
Dari hasil pengakuan
pelaku RS, dirinya masuk ke dalam rumah korban Y melalui jendela kamar,
selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban pada saat korban sedang
tidur bersama anaknya di dalam rumah.
Kapolsek Pulomerak
menegaskan, dari hasil ungkap kasus tersebut didapat juga keterangan dari warga
setempat, bahwa yang selama ini viral di media sosial tentang berita maling
berwujud pocong itu ternyata tidak benar. “Karena gambar yang diduga sebagai
pocong tersebut adalah gambar orang (warga) yang sedang ikut mencari orang yang
diduga akan malakukan pencurian di rumah warga sekitar tempat kejadian perkara
(TKP)," tegasnya.
Di tempat terpisah, Paur Subag Humas Polres Cilegon, Iptu Sigit Dermawan, SH, menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk berhati-hati dalam menyikapi media sosial, saring terlebih dahulu sebelum dishare ke orang lain, dan jangan percaya dengan berita yang belum jelas kebenarnnya atau hoax. (Udin/Hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar