NATUNA - wartaexpress.com - Pemerintah Republik Indonesia konsisten menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku illegal fishing di laut Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaaan Republik Indonesia melaksanakan penenggelaman 10 kapal illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara pada Rabu (31/3/2021).
Penenggelaman 10 kapal
di Laut Natuna Utara ini semakin menguatkan pesan, bahwa aparat Indonesia tidak
akan berkompromi terhadap para pencuri ikan. Hal ini sejalan dengan kebijakan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang dalam berbagai
kesempatan selalu menyampaikan sikap tegasnya untuk menjaga kedaulatan
pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia (WPPNRI). Eksekusi penenggelaman terhadap 10 kapal tersebut dilakukan
oleh Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Negeri Karimun.
“Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus melawan pelanggaran illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia," tegas Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar.
Antam pun menyampaikan
apresiasinya kepada jajaran Kejaksaan RI yang selama ini telah mendukung KKP
dalam pemberantasan illegal fishing termasuk dalam proses eksekusi
penenggelaman 10 kapal tersebut.
Adapun 10 kapal illegal
fishing yang ditenggelamkan tersebut adalah KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160
TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811
TS, dan KG 93012 TS. Kesepuluh kapal ikan berbendera Vietnam tersebut ditangkap
di perairan PPNRI 711 Laut Natuna Utara.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Erlan Suherlan menyampaikan bahwa 10 kapal asing yang dimusnahkan, 8 merupakan barang bukti yang perkaranya ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna, sedangkan 2 kapal merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaaan Negeri Karimun.
“Kami sebagai eksekutor
putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal
fishing di perairan Indonesia,” ujar Erlan.
Sementara itu, Kepala
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiono manyampaikan, bahwa kesepuluh
kapal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diberi pemberat agar
tenggelam. Dengan cara tersebut diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan
perairan sekitar dapat diminimalisir.
“Penenggelaman ini
diharapkan tidak memberikan dampak bagi lingkungan, dan kapal yang
ditenggelamkan dapat menjadi rumah ikan,” ujar Hari.
Pemusnahan 10 kapal illegal fishing ini menambah panjang daftar kapal pencuri ikan yang dimusnahkan pada tahun 2021. KKP dan Kejaksaan RI telah memusnahkan 26 kapal ikan asing ilegal di Batam, Aceh, Pontianak dan Natuna. (Yanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar