TANGERANG - wartaexpress.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, menggerebek penjualan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Excimer, Jumat (26/3/2021) di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggrebekan itu,
Polisi mengamankan seorang pria berinisial M (27), dan sudah ditetapkan sebagai
tersangka. "Modus yang digunakan tersangka M yaitu berpura-pura sebagai
toko kosmetik," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro,
Senin (29/3/2021).
Dikatakan Wahyu, bahwa
dari pengungkapan kasus itu, diamankan barang bukti berupa 1.064 Excimer dan 51
butir Tramadol. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang
tunai sebesar Rp. 964.000 yang diduga kuat hasil dari penjualan obat keras
daftar G tanpa izin edar.
"Kasus ini
terungkap dari informasi masyarakat yang curiga, karena toko kosmetik itu
sering didatangi remaja pria," ujar Wahyu.
Guna kepentingan penyelidikan,
tersangka M beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang. Dalam
kesempatan itu, Wahyu menghimbau masyarakat untuk tidak menjual-belikan obat
keras daftar G tanpa izin edar. Wahyu memastikan akan melakukan tindakan tegas
apabila hal tersebut dilakukan. "Dan bila masyarakat mengetahui informasi,
segera laporkan ke kami," pungkas Wahyu. (Udin/Hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar