BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Sigit Wibowo, SE dari Fraksi Partai Amanat Nasional Dapil Balikpapan, melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan Perda No. 05 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Acara yang
diselenggarakan di Gedung Serbaguna Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara dihadiri
3 narasumber, yakni Dr. Muhammad Nadzir, SH. M.Hum, Agus Amri, SH, MH (Ketua
DPC Peradi Balikpapan) dan Rubadi Ketua LBH Kumham Balikpapan.
Disampaikan oleh Sigit
Wibowo, SE di hadapan 80 warga yang hadir di ruangan tersebut, bahwa dalam
negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak azasi manusia bagi setiap
individu termasuk hak atas bantuan hukum.
“Maka negara harus
hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang
tersangkut masalah hukum. Karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah
hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial untuk untuk
membayar pengacara pendampingnya,” terang Sigit Wibowo, SE, Sabtu (27/3/21).
Poin penting yang dipaparkan Sigit Wibowo adalah menyampaikan tujuan dari Perda Kaltim No. 05 Tahun 2019 tentang bantuan hukum. Isi dari Perda tersebut menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. “Menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat,dan mewujudkan peradilan yang efektif,efisien,dan dapat di pertanggung jawabkan,” ujarnya.
Lebih jauh Sigit Wibowo
memaparkan, bahwa inti dari Perda bantuan hukum meliputi Gubernur
menyelenggarakan program bantuan hukum, mengalokasikan anggaran melalui APBD, Gubernur
menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) yang berdomisili di
Kalimantan Timur, yang terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI.
“Penerima bantuan hukum
adalah penduduk Kaltim katagori warga miskin yang tidak mampu yang sedang
tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum,” terang Sigit Wibowo, Wakil
Ketua DPRD Provinsi Kaltim.
Di akhir pemaparannya, Sigit
menambahkan, bahwa penerima bantuan hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau
orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan sah
di Kaltim, yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin. “Dibuktikan
dengan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari lurah atau
kepala desa atau pejabat yang setingkat ini tercantum di Perda No. 05 Pasal 1
angka 9,” pungkas Sigit Wobowo, SE.
Sementara Shidiq Nur
Alam, Ketua Panitia Pelaksana kegiatan sosialisasi yang juga kader Partai Amanat
Nasional, menjelaskan terkait pelaksanaan kegiatan yang acaranya dimulai pada
pukul 9 pagi dan akan berakhir pukul 12.00 Wita.
“Sebelum acara dimulai semua warga yang hadir lebih kurang 80 orang dibagikan terlebih dahulu buku tentang Perda Kaltim No. 05, masing-masing satu buku sekaligus satu kotak berisi snek makanan ringan,” ujar Shidiq Nur Alam. (Ton)
BalasHapusdapatkan jackpot yang besar hanya di IONQQ
WA: +855 1537 3217