KUTAI KARTANEGARA - wartaexpress.com - Kepala Desa Tani Bakti dilaporkan ke Polda Kaltim terkait dugaan penggelapan dana pengolahan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2020 tahap 1, tahap 2 dan tahap 3, di Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Saat dikonfirmasi
kepada pihak Kepala Desa Tani Bakti, Masidi Abdul Rasyid, S.Pd melalui telepon
selulernya dan di WA tapi yang bersangkutan tidak menjawab.
Pelapor, Basman dan
Mahmudin membeberkan di hadapan media dengan memperlihatkan bukti adanya
kejanggalan dalam pengolahan dana (APBDes) tahun anggaran 2020. Mahmudin
menjelaskan, bahwa pembangunan rehabilitasi pasar desa, janggal dalam proses
kegiatan yang ukurannya 10x20 terdapat papan pengumuman dengan nilai kegiatan
Rp.148.596.000, dimana kegiatan tersebut diduga ada penyelewengan anggaran, sebab
di dalam pagu anggaran senilai Rp. 235.843.905. Begitu pula pengadaan masker
senilai Rp. 44.000.000 yang tidak sesuai.
Menurut informasi dari Ketua
RT maupun warga setempat, bahwa pembagian masker hanya 2 lembar untuk 1
keluarga (KK) sementara jumlah (KK) Desa Tani Bakti lebih dari 600 KK.
Mahmudin, Sekretaris Desa
yang diberhentikan tanpa punya kesalahan oleh Kepala Desa Tani Bakti
menyebutkan, bahwa dana Bansos Covid -19 BLT dalam 9 bulan dengan pagu anggaran
Rp. 478.800.000 dengan sengaja kepala desa mengakui telah menahan 2 bulan yang
seharusnya di tahun 2020 sudah selesai.
Tapi berbeda dengan
pengakuan Kaur Keuangan dalam surat pernyataan diakui menyelewengkan dana
sebagian besar BLT-DD tahun anggaran 2020 senilai Rp. 187.700.000, beber
Mahmudi di hadapan awak media, Sabtu (27/3/21).
Dijelaskan lebih jauh
oleh Mahmudin yang didampingi Basman sesama pelapor, terkait penyediaan
operasional pemerintah desa, ATK, honorarium PKPKD dan perlengkapan perkantoran
pakaian dinas lengkap atribut, listrik, telepon, dll senilai Rp. 296.916.603
dan informasi dari pihak terkait ada kejanggalan karena tidak sesuai dengan
realisasinya.
Pennyuluhan dan
pelatihan pendidikan bagi masyarakat senilai Rp. 10.000.000 ini juga
informasinya belum terkonfirmasi dan realisasi. Pembangunan
rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong gorong, selokan, dll) Rp.
69.879.095, menurut informasi dari masyarakat setempat kegiatan tersebut tidak
sesuai.
Selain itu ada bantuan
rumah tidak layak huni Rp. 45.000.000 yang diperuntukan kepada 3 unit rumah diduga
fiktif, dimana rumah tersebut dipasang papan pengumuman Rp. 15.00.000 kepada 3
unit rumah gubuk yang kosong tanpa penghuni, lalu papan pengumumannya baru dipasang
tanggal 10 Maret 2021 itu pun tidak dikerjakan, seharusnya sudah selesai di
tahun 2020, ini yang diduga ada kejanggalan, beber Mahmudin.
Disebutkan Mahmudin, belanja
pembinaan LPTQ tingkat desa senilai Rp. 20.000.000, menurut informasi dari Ketua
dan Wakil Ketua LPTQ, bahwa dana tersebut tidak terkonfirmasi dan belum
diserahkan.
Belanja pelatihan dan
pembinaan gambus Rp. 20.000.000, informasi dari Ketua Kesenian Gambus Daeng
Matteru selaku Ketua dan Umar sebagai Sekretaris mengakui belum pernah ada
pelatihan dan pembinaan.
Kemudian pembinaan grup
kesenian dan kebudayaan tingkat desa Rp. 70.000.000, menurut informasi dari
pihak Kesenian Gambus Ketua Daeng Matteru dan Sekretarisnya Umar mengaku belum
pernah dikonfirmasikan atau dilibatkan soal anggaran kegiatan tersebut.
Kegiatan tradisional
Dayak dan Bugis Rp. 30.000.000 sementara informasi dari Daeng Matteru dan sekretarisnya
mengaku belum pernah ada pelatihan tradisional. Lalu ada belanja barang untuk
diserahkan kepada masyarakat Rp. 25.000.000, diperoleh dari Ketua Kesenian Gambus
Daeng Materru dan sekretarisnya telah diserahkan berupa alat-alat kesenian dan
seragam yang jumlah anggarannya senilai Rp. 10.000.000 ini pun menjadi tanda
tanya, adanya penggelapan dana bantuan, beber Mahmudin sambil memperlihatkan
data yang dia miliki.
Ia juga menjelaskan
terkait pengiriman kontingen grup kesenian dan kebudayaan perwakilan desa dalam
Lomba MTQ dianggarkan senilai Rp. 38.149.745, menurut informasi dari pengurus,
Ketua dan Wakil Ketua LPTQ Desa Tani Bakti, bahwa dana tersebut tidak
terkonfirmasi dan belum pernah diserahkan.
Belanja modal gedung, bangunan
dan taman Rp. 138.000.000 yang dikelola oleh Karang Taruna, sementara informasi
dari pengurus terkait, tidak sesuai realisasinya. Pelatihan dan penguatan
penyandang disabilitas Rp.10. 800.000, didapatkan informasi dari Ketua RT dan
para penyandang disabilitas tidak pernah ada konfirmasi atau pun keterlibatan
dalam kegiatan tersebut, pungkas Mahmudin.
"Jadi semua yang saya sampaikan peristiwa ada dugaan penyelewengan oleh Kepala Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja, Kab Kutai Kartanegara sudah kami laporkan ke Polda Kaltim. Kami bersama Basman sebagai pelapor berharap ada tindaklanjutnya," Mahmudin berharap. (Ton)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar