Minggu, 28 Maret 2021

Kepala Desa Tani Bakti Kabupaten Kukar Dilaporkan Ke Polda Kaltim


KUTAI KARTANEGARA - wartaexpress.com -
Kepala Desa Tani Bakti dilaporkan ke Polda Kaltim terkait dugaan penggelapan dana pengolahan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2020 tahap 1, tahap 2 dan tahap 3, di Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Saat dikonfirmasi kepada pihak Kepala Desa Tani Bakti, Masidi Abdul Rasyid, S.Pd melalui telepon selulernya dan di WA tapi yang bersangkutan tidak menjawab.

Pelapor, Basman dan Mahmudin membeberkan di hadapan media dengan memperlihatkan bukti adanya kejanggalan dalam pengolahan dana (APBDes) tahun anggaran 2020. Mahmudin menjelaskan, bahwa pembangunan rehabilitasi pasar desa, janggal dalam proses kegiatan yang ukurannya 10x20 terdapat papan pengumuman dengan nilai kegiatan Rp.148.596.000, dimana kegiatan tersebut diduga ada penyelewengan anggaran, sebab di dalam pagu anggaran senilai Rp. 235.843.905. Begitu pula pengadaan masker senilai Rp. 44.000.000 yang tidak sesuai.

Menurut informasi dari Ketua RT maupun warga setempat, bahwa pembagian masker hanya 2 lembar untuk 1 keluarga (KK) sementara jumlah (KK) Desa Tani Bakti lebih dari 600 KK.

Mahmudin, Sekretaris Desa yang diberhentikan tanpa punya kesalahan oleh Kepala Desa Tani Bakti menyebutkan, bahwa dana Bansos Covid -19 BLT dalam 9 bulan dengan pagu anggaran Rp. 478.800.000 dengan sengaja kepala desa mengakui telah menahan 2 bulan yang seharusnya di tahun 2020 sudah selesai.

Tapi berbeda dengan pengakuan Kaur Keuangan dalam surat pernyataan diakui menyelewengkan dana sebagian besar BLT-DD tahun anggaran 2020 senilai Rp. 187.700.000, beber Mahmudi di hadapan awak media, Sabtu (27/3/21).

Dijelaskan lebih jauh oleh Mahmudin yang didampingi Basman sesama pelapor, terkait penyediaan operasional pemerintah desa, ATK, honorarium PKPKD dan perlengkapan perkantoran pakaian dinas lengkap atribut, listrik, telepon, dll senilai Rp. 296.916.603 dan informasi dari pihak terkait ada kejanggalan karena tidak sesuai dengan realisasinya.

Pennyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat senilai Rp. 10.000.000 ini juga informasinya belum terkonfirmasi dan realisasi. Pembangunan rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong gorong, selokan, dll) Rp. 69.879.095, menurut informasi dari masyarakat setempat kegiatan tersebut tidak sesuai.

Selain itu ada bantuan rumah tidak layak huni Rp. 45.000.000 yang diperuntukan kepada 3 unit rumah diduga fiktif, dimana rumah tersebut dipasang papan pengumuman Rp. 15.00.000 kepada 3 unit rumah gubuk yang kosong tanpa penghuni, lalu papan pengumumannya baru dipasang tanggal 10 Maret 2021 itu pun tidak dikerjakan, seharusnya sudah selesai di tahun 2020, ini yang diduga ada kejanggalan, beber Mahmudin.

Disebutkan Mahmudin, belanja pembinaan LPTQ tingkat desa senilai Rp. 20.000.000, menurut informasi dari Ketua dan Wakil Ketua LPTQ, bahwa dana tersebut tidak terkonfirmasi dan belum diserahkan.

Belanja pelatihan dan pembinaan gambus Rp. 20.000.000, informasi dari Ketua Kesenian Gambus Daeng Matteru selaku Ketua dan Umar sebagai Sekretaris mengakui belum pernah ada pelatihan dan pembinaan.

Kemudian pembinaan grup kesenian dan kebudayaan tingkat desa Rp. 70.000.000, menurut informasi dari pihak Kesenian Gambus Ketua Daeng Matteru dan Sekretarisnya Umar mengaku belum pernah dikonfirmasikan atau dilibatkan soal anggaran kegiatan tersebut.

Kegiatan tradisional Dayak dan Bugis Rp. 30.000.000 sementara informasi dari Daeng Matteru dan sekretarisnya mengaku belum pernah ada pelatihan tradisional. Lalu ada belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat Rp. 25.000.000, diperoleh dari Ketua Kesenian Gambus Daeng Materru dan sekretarisnya telah diserahkan berupa alat-alat kesenian dan seragam yang jumlah anggarannya senilai Rp. 10.000.000 ini pun menjadi tanda tanya, adanya penggelapan dana bantuan, beber Mahmudin sambil memperlihatkan data yang dia miliki.

Ia juga menjelaskan terkait pengiriman kontingen grup kesenian dan kebudayaan perwakilan desa dalam Lomba MTQ dianggarkan senilai Rp. 38.149.745, menurut informasi dari pengurus, Ketua dan Wakil Ketua LPTQ Desa Tani Bakti, bahwa dana tersebut tidak terkonfirmasi dan belum pernah diserahkan.

Belanja modal gedung, bangunan dan taman Rp. 138.000.000 yang dikelola oleh Karang Taruna, sementara informasi dari pengurus terkait, tidak sesuai realisasinya. Pelatihan dan penguatan penyandang disabilitas Rp.10. 800.000, didapatkan informasi dari Ketua RT dan para penyandang disabilitas tidak pernah ada konfirmasi atau pun keterlibatan dalam kegiatan tersebut, pungkas Mahmudin.

"Jadi semua yang saya sampaikan peristiwa ada dugaan penyelewengan oleh Kepala Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja, Kab Kutai Kartanegara sudah kami laporkan ke Polda Kaltim. Kami bersama Basman sebagai pelapor berharap ada tindaklanjutnya," Mahmudin berharap. (Ton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....