NIAS - wartaekspres - Kepolisian Resor Nias, Daerah
Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama
melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain yang mengakibatkan korban
meninggal dunia.
Pengungkapan kasus
pembunuhan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/01/III/2020 Reskrim
tanggal 19 Maret 2020, Aiptu Augustinus Zega sebagai pelapor.
“Tiga pelaku
pembunuhan sudah kita ditangkap dan ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polisi)
Mapolres Nias, yaitu Waspada Halawa (17), Otalua Beni Syahputra Halawa (25)
alias Ota, dan Yarman Hati Halawa (33) alias Ama Jefan, warga Dusun II, Desa
Ambukha, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat. Mereka adalah bersaudara,”
terang Kapolres Nias, Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH.
Lanjut Kapolres
mengatakan, bahwa korban atas nama Tali'isa Halawa (49) laki-laki warga Dusun
II, Desa Ambukha, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, merupakan
kerabat dekat atau famili tersangka,” ujar Kapolres Nias ketika dikonfirmasi media
ini, Kamis (09/07/2020) siang.
Deni menjelaskan, bahwa
tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di teras rumah saksi Tona'aro Waruwu
alias Ama Oni, pada hari Jumat (13/03/2020) lalu sekitar pukul 22.00 Wib malam
di Dusun II, Desa Ambukha, Kec. Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat.
Saat itu, terjadi
pertengkaran mulut korban Tali'isa Halawa (49) dengan pelaku Yarman Hati Halawa
(33) alias Ama Jefan, selanjutnya pelaku mendatangi korban melakukan pemukulan
wajah, dada, dan lengan korban dengan tangan kosong hingga jatuh dan kepala
korban terbanting di lantai.
Selanjutnya, Otalua
Beni Syahputra Halawa (25) meninju kepala korban berulang-ulang bagian belakang
dengan tangan kosong dan Waspada Halawa (17) alias Kabuyu meninju perut dan
kepala korban, kemudian mendorong dada korban sehingga punggung korban
terbanting di dinding rumah.
"Sejak kejadian,
tiga tersangka kabur melarikan diri ke Kecamatan Ma'u, Kabupaten Nias.
Sementara korban TH mengalami sakit dan terbaring di rumahnya hingga meninggal
dunia pada hari Kamis (19/03/2020) sekitar pukul 15.30 Wib," terang
Kapolres Nias.
Dari hasil
pemeriksaan otopsi bagian luar jenazah korban terlihat luka memar bagian
belakang kepala korban, pipi kanan kemerahan, dan pertengahan pipi kiri
kemerahan, luka memar pada punggung kanan korban, luka memar ditangan kanan
atas, luka memar di bawah tangan kanan, dan semua ujung jari tangan korban
pucat.
"Korban mati
lemas dikarenakan perdarahan otak kecil sampai ke batang otak akibat trauma
tumpul," tambahnya.
“Kepada ketiga
tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) dari
KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Nias. (al)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar