SURABAYA - wartaekspres - Kepala Bagian
Penerangan STTAL Mayor Laut (E) Irawan TB di ruang Bagpen Gedung Soewarso,
Kampus STTAL, Surabaya, menerima pengarahan yang dibuka langsung oleh
Wakapuspen TNI Laksamana Pertama TNI Tunggul Suropati, SE, M.Tr (han),
didampingi Kadispenal Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal, SE, MM, M.Soc. Sc.
melalui Video Conference, dengan dipandu moderator Kolonel Laut (KH) Dr. Drs.
Edys Riyanto, M.Si, jabatan sehari-hari sebagai Kabid Penpas Puspen TNI, yang
diikuti para pejabat Dispenal serta para Kepala Dinas /Bagian Penerangan TNI
Angkatan Laut di seluruh wilayah Indonesia di masing-masing Kesatuannya, Rabu
(8/7/2020).
Selanjutnya disampaikan sosialisasi oleh tim pemapar Puspen TNI, yakni
Kabid Penpas Puspen TNI menyampaikan Sosialisasi Perpang TNI Nomor 22 Tahun
2020 tentang Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di Lingkungan TNI kepada
seluruh Kadispen/Kabagpen Jajaran TNI AL pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020, pukul
10.00 Wib, melalui sarana Video Conference.
Kemajuan Iptek Informasi dan komunikasi berdampak pada keterbukaan
informasi publik muncul media massa dan medsos. Dengan berkembangnya organisasi
TNI yang menuntut adanya pejabat yang diberi kewenangan memberikan keterangan pers,
juga untuk mewujudkan efektifitas pelaksanaan pemberian keterangan pers secara
optimal, perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Panglima TNI tentang
Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di lingkungan TNI yang lebih fleksibel
agar dapat mengakomodasi tantangan tugas yang dipengaruhi oleh kecepatan
perkembangan teknologi dan pengembangan organisasi sehingga relevan dan tepat
sasaran. (Rls/danil)
BalasHapusayo daftarkan diri anda di 4g3n365*c0m :D
WA : +85587781483