JAKARTA - wartaexpress.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya meringkus komplotan copet emak-emak.
Menurut Kepala Bidang
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, bahwa tiga pelaku perempuan yang
ditangkap berinisial YR (45), MW (35) dan RH (45).
Tidak hanya ketiga
pelaku, Polisi juga meringkus dua pelaku lainnya yang diantaranya suami pelaku
emak-emak berinisial RJ (31) dan SS (34).
“TKP berpindah-pindah,
di mana dia lihat ada keramaian, di sanalah mereka bermain. Di pasar-pasar
ataupun mal sekalipun. Mereka sudah 50 kali lebih melakukan aksinya,” kata
Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/8).
Yusri menuturkan, bahwa
pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019 silam di Jabotabek. Dalam
aksinya, pelaku menyewa mobil rental untuk mencari sasaran.
“Para tersangka diciduk
Polisi berdasarkan laporan dari seorang korban yang ponselnya dicuri oleh
pelaku di Tangerang Selatan. Setelah kejadian, korban melapor kepada pihak
kepolisian pada Sabtu (14/8),” jelas Yusri.
Yusri mengungkapkan,
ketiga emak-emak tersebut diketahui menjual hasil kejahatan kepada sang suami. ”Kini
(penadah) tengah ditelusuri karena penadah mengaku hanya baru satu kali,”
pungkas mantan Anjak Divisi Humas, Polri ini.
Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa tas, gawai hasil curian, mobil rental, dan gawai pelaku. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun. (Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar